BEKASI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bekasi Cikarang menyerahkan klaim jaminan kematian kepada ahli waris 4 petugas kebersihaan dan 1 orang pedagang.
Penyerahan santunan Jaminan Kematian dilakukan pada Rabu (12/2/2020) di halaman Aula Kantor Desa Buni Bakti Kabupaten Bekasi.
Santunan jaminan kematian tersebut secara simbolis diserahkan pada kegiatan Rapat Minggon Kecamatan Babelan oleh Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Bekasi Cikarang, Achmad Fatoni serta Suharja selaku Camat Babelan kepada seluruh Ahli Waris.
Adapun petugas kebersihan terdaftar sebagai peserta Penerima Upah (PU) sedangkan pedagang terdaftar sebagai peserta mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU). Total manfaat yang didapatkan ahli waris masing-masing sebesar 42 jt.
”Kepada keluarga yang ditinggalkan, keluarga Almarhum Bapak Menih, Simin, Botong, Kinin, dan Kimat, saya mengucapkan turut berduka cita. Santunan ini merupakan tanggung jawab kami kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan jika terjadi risiko kecelakaan kerja terhadap peserta kami, maka tugas kami adalah wajib memenuhi tanggungjawab kepada peserta ataupun ahli waris, semoga santunan ini bisa bermanfaat untuk membantu kelangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan, ” ujar Achmad Fatoni.
Sesuai dengan PP no. 82 tahun 2019, BP Jamsostek mengalami peningkatan manfaat. Peningkatan manfaat diperuntukan untuk program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja. Untuk program Jaminan Kematian ada peningkatan manfaat dari yang sebelumnya total santunan 24 jt menjadi 42 juta.
“Selain itu manfaat beasiswa untuk anak pun juga bertambah dari yang awalnya hanya untuk 1 orang anak dengan total 12 jt menjadi untuk 2 orang anak dengan total 174 jt. Beasiswa ini untuk pendidikan anak dari SD hingga Perguruan Tinggi,” jelasnya.
Untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja ada peningkatan manfaat biaya transportasi untuk angkutan darat menjadi 5 jt dari awalnya 1 juta, angkutan laut menjadi 2 juta dari awalnya 1,5 jt, dan angkutan udara menjadi 10 jt dari awalnya 2,5 jt.
Kemudian pada PP terbaru terdapat manfaat layanan tambahan berupa homecare dengan pertanggungan sebesar 20 jt. Untuk Santunan Sementara Tidak Mampu bekerja pun ikut mengalami kenaikan, dari yang awalnya dibayarkan 100% untuk 6 bulan pertama menjadi dibayarkan 100% untuk 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan seterusnya hingga sembuh.
Selain itu peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, juga akan mendapatkan kenaikan manfaat yang sama yaitu santunan kematian 42 jt dan beasiswa untuk 2 orang anak sebesar 174 jt.(tri)