MEDAN – Sebanyak 83 orang dikarantina rumah oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Medan terkait Virus Corono (2019-nCoV). Sebelumnya, ada 68 warga yang dikarantina rumah. Dan sekarang bertambah 15 orang. Demikian disebutkan Kepala KKP Kelas I Medan Pri Agung AB, Selasa (11/2/2020).
“Ada 83 orang yang dikarantina, semua di Sumut yang masuk melalui Bandara Kualanamu. Dari pelabuhan belum ada,”papar Pri Agung AB.
Ia menyebutkan ke-83 orang tersebut merupakan WNI dan WNA yang memiliki catatan perjalanan berpergian dari China.
"Ada WNI dan WNA, tersebar di wilayah Sumut ini, ada di Medan, Deliserdang, Karo, Sibolga," ungkapnya.
Lebih lanjut, Agung menyebutkan puluhan orang tersebut akan dikarantina selama 14 hari di rumahnya masing-masing.
"Bukan diisolasi, istilahnya karantina rumah, jadi volunteer. Jadi secara sukarela di rumah selama 14 hari, tidak dengan paksaan, tapi sesuai dengan UU mereka harus melakukannya," tambahnya.
Ditambahkannya bahwa apabila ada warga yang melanggar dan keluar sebelum waktu 14 hari tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai UU. (samosir/tri)