JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan kalau pemain Film Air Terjun Pengantin, Nanni Darham, menjual narkoba jenis kokain seharga Rp4 juta per gram.
"Kokain ini beda sana sabu, dia (kokain) kelas tinggi untuk narkotika. (Kokain dijual) ke yang mampu membeli, kelas menengah ke atas," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).
Berdasarkan pemeriksaan sementara diketahui kalau Nanie sudah mengedarkan kokain selama satu tahun belakangan.
Hingga kini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap bantar narkoba yang memasok barang haram tersebut.
(Baca: Pesan Kokain dari Artis Film Air Terjun Pengantin, Pengacara Ditangkap)
"Satu tahun (Nanni menjadi pengedar). Berdasarkan pengakuan awal, ND (Nanni) ini dapat dari pesanan melalui luar negeri. Saat ini, masih dikembangkan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," ungkap Yusri.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pengacara bernama William Soerjonegoro dan rekannya berinisial JA terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis kokain.
Keduanya ditangkap di lobi apartemen Oakwood kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Minggu (2/2/2020). Saat diamankan, polisi menyita barang bukti berupa kokain seberat 14,86 gram dan 9 butir happy five.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, didapati informasi bahwa William dan JA memperoleh barang haram tersebut dari artis bernama Nani Darham. Nani diketahui berperan dalam Film Air Terjun Pengantin.
Kemudian polisi menangkap Nanni di Apartemen Verde Tower di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Dari penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,88 gram.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (firda/tri)