JAKARTA - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah, memastikan lintasan ajang balap mobil Formula E di Jakarta tetap menggunakan Monas sebagai salah satu rutenya. Hal tersebut sesuai keputusan Sekretariat Negara (Setneg) selaku Komisi Pengarah (Komrah) kawasan Medan Merdeka.
"Ada beberapa alternatif kemarin, GBK (Gelora Bung Karno) salah satunya. Tapi per sore kemarin, arahnya kembali ke Monas. Kemensetneg sudah kasih lampu hijau buat dilaksanakan di kawasan Medan Merdeka," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (11/2/2020).
Sekda menyampaikan, sesuai dengan Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tentang pembangunan kawasan Medan Merdeka yang meliputi kawasan Medan Merdeka ada tiga zona, pertama adalah tugu Monas, zona dalam (Taman Monas), dan zona pendukung.
"Zona pendukungnya sekitar seperti yang kemarin kita ungkap di Keppres 25 itu, jadi yang namanya kawasan Medan Merdeka ini ya Grand Hyatt sampai Jalan Abdul Muis, sampai Istiqlal, sampai belakang Istana, sampai Kebon Sirih, itu kawasan Medan Merdeka," papar Sekda.
Kendati demikian, Saefullah enggan menegaskan apakah lintasan mobil Formula E masuk ke kawasan Taman Monas atau hanya menggunakan jalanan Medan Merdeka saja. Ia hanya menyampaikan bahwa Monas merupakan bagian Kawasan Medan Merdeka.
"Nanti rutenya akan kami sampaikan ke Mensesneg. Itu nanti dijawab lebih detail akan ada konferensi pers bersama antara Pak Gubernur (Anies Baswedan dan Pak Mensesneg (Pratikno). Kan Monas juga termasuk Medan Merdeka," ucap Saefullah.
Sementara disinggung soal kawasan Taman Monas masuk dalam cagar budaya, Sekda mengatakan bahwa nantinya semua akan dijelaskan secara detail kontuksi dan bagian-bagian Monas yang masuk cagar budaya dan yang tidak termasuk cagar budaya.
"(Target) Bulan April harus sudah selesai infrastrukturnya karena akan ada uji coba ya. Jadi dua bulan sebelum event itu harus sudah ada uji coba," ucap Saefullah.
Komrah sempat tidak mengijinkan Pemprov DKI Jakarta menggelar Formula E di kawasan Monas karena masuk kawasan cagar budaya. Tidak lama, keputusan tersebut diubah yang nenyatakan boleh sirkuit Formula E di kawasan Medan Merdeka.
Izin mengenai penyelenggaran Formula E di kawasan Monas tertera dalam surat Nomor B-3/KPPKKM/02/2020 yang diteken Menteri Sekretaris Negara yang juga Ketua Komisi Pengarah Medan Merdeka, Pratikno.
"Komrah (Komisi Pengarah) mengkaji ulang dan dalam surat jawaban resmi tanggal 7 tersebut, menyetujui penyelenggaraan di kawasan Medan Merdeka tapi dengan memperhatikan beberapa hal," kata Sekretaris Kemensetneg Setya Utama saat dihubungi wartawan, Minggu (9/2/2020) malam.
Meaki memberi izin, Komrah tetap memberikan catatan dimana penyelenggaraan Formula E harus sesuai peraruran perundang-undangan dan harus memperhatikan beberapa hal. (yendhi/mb)