Lemkapi: Wacana DPR Alihkan Pelayanan SIM, STNK, BPKB adalah langkah Mundur

Selasa 11 Feb 2020, 11:10 WIB
Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan

Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan

JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai wacana DPR yang akan mengalihkan pelayanan SIM,  STNK dan BPKB ke Kemenhub adalah langkah mundur.

"Saat ini kita melihat di bawah Polri, pelayanan registrasi dan identifikasi ini  semakin baik dan banyak diapresiasi. Apalagi  sudah menggunakan teknologi moderen," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan, Selasa (11/2/2020).

Menurut Edi, yang perlu dilakukan saat ini adalah Polri diminta fokus  terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 

Doktor ilmu hukum ini,  meminta kepada anggota dewan jangan  membuat  wacana baru dalam  pengalihan pelayanan dari Polri ke Kemenhub  pada revisi UU No 22 Tahun 2009 Tentang Angkutan Lalulintas dan  Jalan Raya dalam Prolegnas 2020. 

"Kami meminta DPR hentikan membuat polemik  baru dalam pengelolahan STNK, SIM dan BPKB," ungkap mantan anggota Kompolnas ini.

Pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkarkara Jakarta ini,  mengingatkan Polri terus tingkatkan pelayanan dan berinovasi dalam pelayanan.

"Kami melihat selama ini, dalam pelayanan registrasi dan identifikasi, Polri telah berulangkali mendapat penghargaan," ujarnya.

Penghargaan itu dari berbagai pihak termasuk dari Kemenpan RBP dan apresiasi dari  masyarakat. (tiyo/mb)

Berita Terkait
News Update