Dirjen Veri Ajak Importir Stabilkan Harga Bawang Putih

Selasa 11 Feb 2020, 16:15 WIB

JAKARTA – Dirjen Perlindungan Konsumen & Tertib Niaga, Veri Anggrijono, bergerak cepat berkoordinasi dengan importir dan Kementerian Pertanian terkait gejolak harga bawang putih di pasar tradisional yang naik  hingga Rp 70 ribu per kilogram dari normal Rp 26 ribu.

"Kami coba cara kompromi (persuasi) sebelum dikenai sanksi bagi importir yang menimbun karena memanfaatkan situasi kegentingan virus corona dan menjelang Bulan Puasa. Alhamdulillah, mereka bisa mengerti walau pun terus kami pantau," ujarnya, Selasa (11/2/2020).

Sehari sebelumnya, Dirjen Veri menerima laporan dari sejumlah Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Jawa Tengah bahwa sejumlah pasar seperti Pasar Johar & Pasar Tegal bahwa harga bawang putih berangsur turun normal. TPID beranggotakan Dinas Perindustrian Perdagangan, perwakilan Bank Indonesia, & Direskrimsus Polda Jateng.

Menanggapi tudingan importir bahwa "permainan kelangkaan" justru dari Kementerian Pertanian, Dirjen Veri mengisyaratkan telah berkoordinasi. "Soal itu silakan tanya Kementan. Yang jelas kami hanya ingin melindungi konsumen & menertibkan tata niaga, itu saja. Karena stok sampai Maret 2020."

Muslim Arbi, ketua Asosiasi Holtikultura Nasional, mengungkapkan kekecewaannya kepada Menteri Pertanian, Yasin Limpo, yang tidak mematuhi Permentan 39/2018 Pasal 19 ayat 1 dimana Dirjen Holtikultura setelah menerima permohonan rekomendasi impor produk holtikultura (RIPH), diberikan waktu paling lama 5 hari kerja untuk melakukan verifikasi. 

"Wajib tanam sudah kami penuhi guna melengkapi permohonan RIPH sudah sejak November 2019, dan per 4 Februari 2020 (setelah 2 bulan lebih), Dirjen Hortikultura tetap tidak menerbitkan RIPH satu pun," ujarnya. (rinaldi/tri)

Berita Terkait
News Update