JAKARTA – Terdakwa kasus pembunuhan ayah dan anak di Lebak Bulus, Aulia Kesuma, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sore ini (10/2/2020).
Tak sendirian, terdakwa lainnya yakni Geovanni Kelvin, juga turut menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan.
Belum lama sidang berjalan, namun tiba-tiba saja Aulia Kesuma terlihat menyeka air matanya. Melihat hal tersebut, Hakim Ketua Yosdi menanyakan alasan Aulia Kesuma menangis. Padahal, ia baru menanyakan perihal identitas saja.
"Kenapa nangis? Inget sama suami?" tanya Yosdi di ruang persidangan.
Menanggapi pertanyaan Hakim, Aulia mengaku dirinya teringat sang suami, Edi Chandra alias Pupung Sadili.
"Iya, saya ingat suami saya," ujar Aulia singkat sambil menyeka air matanya.
Untuk diketahui, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap tujuh tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya, M. Adi Pradana. Ketujuh tersangka diduga terlibat dan memiliki peran masing-masing dalam aksi pembunuhan tersebut.
Adapun ketujuh tersangka itu, yakni Aulia Kesuma alias AK, KV alias GK, A, S, Rodi alias RD, Alpat alias AP, dan Tini alias TN. Para tersangka ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda.
Pembunuhan itu dilakukan di kediaman Edi, di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Kemudian jasad para korban dibawa menuju Sukabumi untuk dibakar oleh KV.
Selanjutnya dua jasad korban ditemukan dalam sebuah mobil terbakar di Jalan Cidahu-Parakansalak, Kampung Bondol, Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (25/8/2019) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kedua jasad ini ditemukan oleh sejumlah warga, setelah api yang membakar minibus Toyota Calya berpelat nomor B 2983 SZH itu mulai mengecil. Dari sana lah terbongkar kasus pembunuhan tersebut. (firda/tri)