JPU Sebut Terdakwa Aulia Kesuma Sempat Berhubungan Badan dengan Suami Sebelum Membunuhnya

Senin 10 Feb 2020, 19:10 WIB
Sidang dakwaan Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin di PN Jaksel.(firda)

Sidang dakwaan Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin di PN Jaksel.(firda)

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus pembunuhan ayah dan anak di Lebak Bulus, Sigit Hendradi, mengungkap bahwa terdakwa Aulia Kesuma sempat berhubungan badan dengan korban yang merupakan suaminya, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili.

Aksi itu ia lakukan sebelum ia menghabisi nyawa sang suami bersama anaknya, terdakwa Geovanni Kelvin. 

"Terdakwa Aulia Kesuma sempat melakukan hubungan badan dengan harapan korban (Pupung) lelah," ujar Sigit saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).

Tetapi setelah melakukan hubungan badan, ternyata korban tak juga tertidur. Sehingga Aulia menghubungi Kelvin untuk melanjutkan rencana pembunuhan terhadap Pupung.

"Namun, korban tidak juga tertidur. Aulia kemudian bertemu (Geovanni) Kelvin (untuk merencanakan pembunuhan)," kata Sigit. 

Berdasarkan pantauan poskotanews.com, Aulia tampak tertunduk selama proses persidangan belangsung dan mendengarkan dakwaan jaksa. Begitupun dengan Geovanni Kelvin yang duduk disamping Aulia. (firda)

News Update