Aulia Kesuma dan Anaknya Jalani Sidang Perdana Siang Ini

Senin 10 Feb 2020, 12:05 WIB
Aulia Kesuma saat jalani rekonstruksi pembunuhan ayah dan anak di Apartemen Kalibata City. (firda)

Aulia Kesuma saat jalani rekonstruksi pembunuhan ayah dan anak di Apartemen Kalibata City. (firda)

JAKARTA - Sidang perdana terhadap otak pembunuhan ayah dan anak, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana alias Dana, yakni Aulia Kesuma, akan digelar di Pengadilan (PN) Jakarta Selatan, pada Senin siang (10/2/2020).

Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan ini, akan menghadirkan dua terdakwa, yakni Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin.

"Iya, nanti anaknya juga (hadir dan menjalani sidang dakwaan)," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan telah mendakwa dua terdakwa lainnya yang turut terlibat dalam kasus pembunuhan ayah dan anak di Lebak Bulus. Dua terdakwa itu, yakni Kusmawanto alias Agus alias A dan Muhammad Nur Sahid alias Sugeng alias S.

Sugeng dan Agus didakwa turut terlibat dalam pembunuhan terhadap ayah dan anak yang bernama Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana alias Dana.

"Akibat perbuatan terdakwa Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nur Sahid alias Sugeng yang bersama-sama dengan saksi Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, korban Edi Candra Purnama meninggal dunia," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi, di dalam ruang persidangan PN Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).

Ia mengatakan, kedua terdakwa mau terlibat dalam kasus pembunuhan berencana itu lantaran diiming-imingi uang bayaran senilai Rp200 juta.

"Terdakwa 1 Kusmawanto dan Terdakwa 2 Muhamad Nursahid mengatakan kepada saksi Aulia bahwa terdakwa bersedia melakukan pembunuhan jika diberi imbalan sebanyak Rp200 juta, lalu saksi Aulia menyetujui permintaan terdakwa," kata Sigit.

Oleh karena itu, kedua terdakwa itu didakwa dengan pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (firda/mb)

News Update