ADVERTISEMENT

Polisi: Tembakau Gorila Dijual Lewat Medsos

Minggu, 9 Februari 2020 06:05 WIB

Share
Polisi: Tembakau Gorila Dijual Lewat Medsos

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya masih melakukan pengembangan terkait pabrik rumahan tembakau sintesis di Surabaya, Jawa Timur.

Berdasarkan keterangan awal, para tersangka ini menjual tembakau sintesis itu (tembakau cair) melalui media sosial (medsos). Hal ini terungkap setelah polisi menangkap seorang tersangka yang belakangan diketahui sebagai salah satu pelanggan barang haram tersebut.

"Pengguna yang kita tangkap bahwa yang bersangkutan membeli dari reseller dari akun online shop. Akun online shop tidak bisa kami sebutkan karena kepentingan penyidikan," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Herry Heryawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (8/2/2020).

Dari informasi tersebut, polisi kemudian menjari penjual tembakau sintesis tersebut. Selanjutnya, polisi mendapat informasi kalau barang haram itu dijual di akun reseller di Facebook dan Instagram.

Nantinya, admin akun tersebut akan mengarahkan calon pembeli untuk berkomunikasi melalui akun Line. Kemudian, calon pembeli itu akan diminta unguk mengisu formulir data diri. Jika data diri itu diterima, maka transaksi akan berlanjut.

"Nanti kita akan melakukan kerja sama dengan pihak Line, Instagram, maupun Facebook untuk melakukan banned kepada akun-akun tersebut," jelas Herry.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus ini berlangsung selama dua minggu, yakni sejak 27 Januari 2020. 

Ke-13 tersangka ditangkap di enam lokasi berbeda. Dengan rincian, lima lokasi di kawasan Jakarta dan satu lokasi di salah satu apartemen di Surabaya, Jawa Timur.

"Dan dikembangkan terus ke Surabaya, dan menangkap (empat tersangka) di apartemen High Point di lantai 10, tempat mereka meracik tembakau sintesis," kata Yusri.

"Di situ kita amankan (tersangka dan barang bukti). Total berhasil kita amankan 28 kilogram. Ini sudah siap digunakan," sambungnya.

Hingga kini polisi masih melakukan pengembangan terkait pabrik pembuatan tembakau gorila tersebut. Polisi pun masih melakukan oengejaran terhadap satu DPO (Daftar Pencarian Orang) dengan inisial DBB. 

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasl 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat 1, dengan ancaman paling lama 20 tahun. (firda/win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Redaksi
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT