2 Pelajar Kelas Paket Kejar C Gasak Motor

Sabtu 08 Feb 2020, 08:35 WIB
Barang bukti motor milik korban yang diamankan dari tangan para pelaku (angga)

Barang bukti motor milik korban yang diamankan dari tangan para pelaku (angga)

DEPOK – Dua pencuri motor ditangkap anggota Reskrim Polsek Limo. Bandit muda ini selalu mengincar motor yang parkir di teras rumah.

Kapolsek Limo Kompol Bintang Simion Silaen mengatakan kedua pelaku adalah NAK (19) dan remaja 17 tahun.  Kedua pelajar sekolah paket C kelas XII ini tidak berkutik saat dibekuk anggota pimpinan Kanit Reskrim Limo Iptu Nirwan Pohan di lokasi tempat persembunyiannya di Jagakarsa Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).

Polisi juga menyita dua motor sebagai barang bukti, yakni motor yang dipakai untu kejahatan dan motor curian milik Marullah (33).

 "Pelaku mencuri motor korban setelah masuk pekarangan rumah yang pintu gerbangnya tidak dikunci serta motor juga tidak dikunci stang. Pelaku leluasa masuk ke dalam mengambil motor," katanya.

Sementara itu, pelaku mengaku baru sekali beraksi. "Mereka beraksi menjelang subuh, targetnya adakag motor yang tak dikunci dan ada di teras,” ujarnya.

Pelaku dikenakan tindak pidana Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan. Ancamannya 5 tahun penjara. Kecuali satu pelaku yang masih di bawah umur maka pemeriksaan akan dilakukan dengan cara khusus, beda dari pelaku dewasa. (angga/yp)

News Update