Pengunjung Positif Narkoba, Penutupan Diskotek Golden Crown Tinggal Tunggu Nasib

Jumat 07 Feb 2020, 17:05 WIB
Razia gabungan BNN bersma BNNP DKI Jakarta dan PM di Diskotik Golden Crown.

Razia gabungan BNN bersma BNNP DKI Jakarta dan PM di Diskotik Golden Crown.

JAKARTA  -  Sejumlah pengunjung Diskotek Golden Crown terbukti positif mengonsumsi narkoba saat dilakukan razia oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. Namun, belum ada upaya penutupan dari Dinas Parwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI.

Menanggapi hal itu, Kepala Disparekraf DKI, Cucu Ahmad Kurnia, menjelaskan alasan pihaknya belum mencabut tanda daftar usaha parwisata (TDUP) Diskotek Golden Crown. Menurutnya, Disparekraf masih menunggu surat tertulis dari BNNP DKI.

"Dasarnya harus ada pernyataan tertulis secara resmi, bukan statement lisan. Pokoknya, kalau benar laporan BNNP menyatakan ada (penggunaan narkoba), ya kami tutup," kata Cucu saat dihubungi, Kamis (6/2/2020) malam.

Peredaran narkoba, lanjut Cucu, bukan kewenangan Disparekraf karena pihaknya hanya bisa memberikan aturan larangan peredaran narkoba pada usaha pariwisata. Tentunya, peredaran di dalam tempat hiburan malam menjadi kewenangan manajemen.

"Kalau narkoba kan bukan ranahnya Dinas Pariwisata saja. Jangan jadi kami disalahin. Yang jelas, ini kebobolan manajemen. Mereka sebenarnya harus melakukan body checking, tapi mereka tidak lakukan itu," ujar dia.

Kewajiban manajemen mengawasi penggunaan narkoba tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. 

Pada Pasal 38, diamanatkan bahwa setiap pengusaha pariwisata wajib mengawasi dan melaporkan apabila terjadi transaksi dan atau penggunaan/konsumsi narkotika dan zat psikotropika lainnya di lingkungan. 

Kemudian, pada Pasal 54 Ayat (1) dinyatakan bahwa setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung. 

"Kalau memang terbukti ada keterlibatan manajemen atau pembiaran kita lakukan tindakan Pergub 18 tahun 2018, kita rekomendasikan untuk ditutup," tegas Cucu. 

BNNP menggelar razia di Diskotek  Golden Crown, Jakarta Barat, pada Kamis, 6 Januari dini hari. Deputi Bidang Pemberantasan BNN Arman Depari menyebut ada 184 yang dilakukan pemeriksaan urin. Alhasil 107 orang positif narkoba jenis sabu dan ekstasi, dengan rincian 63 pria dan 44 wanita. (yendhi/ys)

News Update