Kuasa Hukum Novel Baswedan Sempat Minta Rekonstruksi Dibatalkan 

Jumat 07 Feb 2020, 09:41 WIB
Novel Baswedan.(dok)

Novel Baswedan.(dok)

JAKARTA - Tim Advokasi Novel Baswedan menyayangkan rekonstruksi kasus kliennya pada dini hari tadi. Koordinator Tim Advokasi Novel Baswedan, Arif Maulana mengatakan sempat meminta rekonstruksi ditunda. 

Arief mengatakan selain kesehatan kliennya yang tidak memungkinkan untuk mengikuti jalannya rekonstruksi, surat permintaan penundaan juga telah dilayangkan ke penyidik Polda Metro Jaya.   

"Semalam kami sudah menginformasikan kepada kepolisian untuk membatalkan proses rekonstruksi mengingat kondisi kesehatan mas Novel yang tidak memungkinkan," ujarnya kepada 
poskota.id, Jumat (7/2/2020). 

Selain masalah kesehatan, Arief mengaku surat pemberitahuan rekonstruksi dari penyidik dilakukan  secara mendadak. Dia menyebut baru menerima surat pemberitahuan rekonstruksi pada Kamis (7/2/2020) lalu. Menurutnya idealnya surat  pemberitahuan dikirim tiga hari sebelum pelaksanaan rekonstruksi.     

"Kami pun baru mendapat kan surat panggilan mendadak sekali. Itu suratnya tertanggal 4 (Februari) tapi kami menerima tanggal 6 (Februari). Dan mestinya tiga hari sebelum nya. Kalau misal hari ini (rekomstruksi) ya tanggal 4 kami sudah kami terima mestinya. Itu kami, kuasa hukum melihat suratnya baru kemaren," jelasnya. 

Sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan pada Jumat (7/2/2020) dini hari tadi. Rekonstruksi yang dipimpin Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasih ini dilakukan di depan rumah Novel di Kelapa Gading, Jakarta Timur. (ikbal/tri)  

News Update