Ini Alasan Rekonstruksi Penyerangan Novel Baswedan Dilakukan Dini Hari

Jumat 07 Feb 2020, 10:45 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono .(dok)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono .(dok)

JAKARTA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan alasan rekontruksi kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Menurutnya, hal ini dilakukan agar waktu rekontruksi sesuai dengan waktu kejadian. Seperti diketahui, rekontruksi itu dilakukan di kediaman Novel Baswedan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (7/2/2020), sekitar pukul 03.00 WIB. Ada 10 adegan dalam rekontruksi kasus tersebut.

"(Alasan rekontruksi diadakan pukul 03.00) sesuai dengan jam kejadian," ujar Argo ketika dikonfirmasi poskotanews.com.

Ia menjelaskan, rekontruksi itu dilakukan guna melengkapi berkas perkara tersebut. Pasalnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara itu lantaran masih ada yang perlu dilengkapi.

"Yang terpenting kekurangan berkas bisa dilengkapi," kata Argo.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta mengembalikkan berkas perkara tersebut pada 28 Januari 2020. Berkas perkara itu dikembalikan lantaran syarat formil dan materil dari tersangka berinisial RK masih kurang. Sehingga berkas itu dinyatakan belum lengkap (P19).

"Sebagaimana Pasal 110 (2) KUHAP, dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, Penuntut Umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada Penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi dalam keterangannya, Rabu (5/1/2020). (firda/tri)

News Update