SERANG - Hendak pesta narkoba, namun keinginan tiga orang AF (25), JA (45), dan RS (47), ini gagal, karena kebudu diciduk polisi. Mereka diamankan anggota Satuan Narkoba Polres Serang Kota di pinggir jalan Mayor Syafei, Lontar Baru, Kota Serang usai bertransaksi sabu dengan seorang pengedar.
Kasatnarkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga penyalahgunaan narkoba saat hendak pesta sabu pada Selasa (4/2/2020) lalu. Kini ketiganya sudah ditahan di Mapolres Serang Kota dengan barang bukti 0,44 gram sabu.
"Ketiga pelaku inisial AF, JA dan RS, ini kita tangkap dini hari, barang buktinya 0,44 gram sabu," katanya kepada wartawan, Kamis (6/2/2020).
Wahyu mengungkapkan sewaktu dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, dari ketiga pelaku ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak satu bungkus plastik bening, seberat 0,44 gram.
"Pengakuan tersangka, mereka mendapatkan narkotika sabu tersebut dari saudara JU yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Serang Kota AKBP Edhy Cahyono mengungkapkan selama bulan Januari 2020, Satnarkoba Polres Serang Kota, menangani 12 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang. Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan 13 tersangka penyalahgunaan narkoba.
"10 kasus dan barang buktinya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. 2 kasus dan 3 tersangka masih kami proses," katanya.
Edhi menambahkan, barang bukti yang diamankan selama Januari yaitu sabu dan obat-obatan daftar G sebanyak 1.583 butir dari berbagai macam jenis. Sedangkan 13 pelaku berprofesi sebagai wiraswasta dan buruh.
"Untuk TKP yaitu di kawasan Lopang, Parung, Cipocok Jaya, Perum Griya Permata Asri, Kasemen, Ciceri, SPBU Cikande, Ciomas, Legok, Pabuaran, Drangong Taktakan, Ciruas dan Cinangka," tambahnya.
Edhi menegaskan para pelaku penyalahgunaan narkoba itu akan dikenakan pasal 114 junto dan undang-undang kesehatan pasal 196 junto pasal 98 ayat (2) undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. "Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tegasnya. (haryono/win)