Sebarkan Video Mesum, Pelaku Diciduk Setelah Orang Tua Korban Melapor

Kamis 06 Feb 2020, 15:08 WIB
ilustrasi

ilustrasi

BEKASI – Teman Facebook nekad sebarkan video mesum ke kawan-kawannya, membuat orangtua sang gadis naik pitam dan melapor ke Polisi.

"Pelaku merupakan teman di Facebook, mengajak bertemu hingga akhirnya  melakukan persetubuhan dan direkam melalui HP. Yang wanita merasa malu karena video tersebut disebarkan kekawan-kawannya, kemudian melapor ke orangtuanya," kata Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan AKP Jefry Kamis (6/1).

Korban adalah siswi  SMA kelas 1 di wilayah Cikarang berteman dengan pelaku Tedi Yulianto,18 seorang buruh di Cikarang. Dari pertemanan itu, Pelaku meminta nomor HP korban dan mengajaknya bertemu.

"Pelaku mengajak bertemu korban dan ingin bicara serius dengan korban. Pelaku sempat kerumah kawan korban didaerah Cibitung sebelum membawa korban ke kontrakan pelaku di Kampung Leuwi malang Rt.05/04 Desa Sukaresmi Kec.Ciksel Kab.Bekasi pada  Rabu (18/12/2019)," urai AKP Jefry.

Saat dikontrakan, pelaku mengatakan cinta dan sayang kepada korban serta menjelaskan bahwa arti cinta dan sayang itu harus berhubungan intim.  Pelaku dan korban akhirnya berhubungan intim 2 kali pada malam hari dan keesokannya, dan pelaku merekam aksi pencabulan tersebut dengan HPnya. 

Kemudian pelaku mengantar korban pulang dan mengatakan jangan bercerita ke orang lain atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban.

Delapan  hari kemudian, pada Minggu (26/1/2020) pelaku menyebarkan video mesumnya ke kawan kelas korban. 

"Karena merasa malu. Korban melaporkannya kepada orangtuanya," kata Jefry.

Orang tua korban yang naik pitam lalu mencari pelaku   di kontarkannya pada  Selasa (4/2). Pelaku  mengakui perbuatannya dan kemudian dibawa ke Polsek Cikarang Selatan.

Kapolsek Cikarang Selatan AKBP Dona Harefa mengatakan aksi pelaku merekam persetubuhan dibawah umur itu lantaran rasa bangga.

"Namun kita masih menyelidiki motifnya lebih lanjut. Tersangka kita kenakan pasal Pasal 81 Jo 76 d UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yaitu persetubuhan dibawah umur," pungkas Harefa.(lina/tri)

News Update