JAKARTA – Belasan kendaraan roda dua dan empat, yang parkir di pinggir Jalan Hidup Baru Kalimati, Pademangan, ditertibkan petugas Sudin Perhubungan Jakarta Utara, beberapa diantaranya diberikan sanksi tegas seperti cabut pentil dan tilang.
"Untuk rinciannya, kendaraan yang dikempesi ada 4, baik roda dua maupun mobil . BPA (berita acara perkara) atau tilang, ada 5, baik roda dua maupun roda empat. Kemudian sosialisasi, sebanyak 17 kendaraan," jelas Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak, Kamis (6/2/2020).
Menurutnya, penertiban juga sebagai tindaklanjut laporan warga ke Pos Kota. Isinya; "Yth.Kasudin Perhub.Jakarta Utara dan Camat, Jakarta Utara, tolong ditertibkan parkir liar yang ada di Jl.Hidup Baru Kalimati, Pademangan karena jalanan menjadi sempit dan tersendat". (08179940xxx)
Dikatakan Harlem, sejumlah kendaraan yang parkir di sepanjang jalan tersebut didominasi oleh pribadi, seperti mobil konsumen milik rumah makan dan juga sejumlah pertokoan atau perkantoran yang ada di sekitar.
"Para pemilik kendaraan berdalih mereka terpaksa memarkirkan kendaraannya karena Tidak adanya lahan parkir di sekitar," ujarnya. Namun demikian, Harlem tidak membenarkan tindakan pemilik kendaraan karena keberadaannya mengganggu ketertiban jalan umum. (deny/tri)