JAKARTA - Akibat kasus pembobolan rekening melalui nomor telepon seluler, wartawan senior Ilham Bintang merugi hingga mencapai Rp300 juta.
Uang senilai ratusan juta itu disimpan oleh korban di dua rekening bank yang berbeda. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka D menggunakan uang hasil pembobolan untuk belanja online.
"(Desar) membeli barang-barang online dari Lazada dan Blibli. Setelah itu, (uang yang dibobol dari) bank Commonwealth digunakan untuk membeli emas (secara online)," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).
Tak hanya itu saja, uang hasil pembobolan itu juga disimpan oleg tersangka di rekening milik D. Sedangkan sisa hasil pembobolan itu dibagikan kepada tujuh tersangka lainnya dengan jumlah uang yang berbeda.
"(Pembagian uang di antaranya) para pelaku di Jakarta yang bertugas membuat KTP palsu yakni tersangka T (Teti) mendapat Rp 15 sampai 20 juta dan W (Wasno) yang perannya datang ke gerai provider mendapat Rp 3,5 juta," jelas Yusri.
Lebih lanjut ia mengatakan, uang senilai Rp83 juta yang dikuras oleh para tersangka dari rekening BNI milik Ilham Bintang, telah dikembalikan sepenuhnya oleh pihak Bank.
"Total dari commonwealth sekitar Rp200 juta, BNI Rp. 83 juta, tapi dari BNI sudah mengembalikan sebanyak Rp. 83 juta kepada korban. Yang dari Commonwealth kami belum denger kabar," kata Yusri.
Untuk diketahui, Ilham Bintang melaporkan kasus dugaan pembobolan rekening miliknya ke Polda Metro Jaya pada 17 Januari 2020.
Adapun laporan Ilham teregister dengan nomor laporan LP/349/I/Yan2.5/2020/SPKTPMJ. Ilham juga telah menunjuk Elza Sjarief sebagai kuasa hukumnya.
Pembobolan rekening Ilham dilakukan orang tak dikenal melalui pencurian nomor kartu Indosat miliknya.
Namun korban baru menyadari rekeningnya telah dibobol saat ia tiba di Indonesia. Pasalnya saat pembobolan tersebut, Ilham tengah berada di luar negeri.
Terkait kasus pembobolan itu, polisi pun menangkap delapan tersangka berinisial D, H, HN, A, W, T, J dan R. Tiap tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Di mana tersangka D merupakan otak dari sindikat penipuan asal Palembang ini.