JAKARTA - Sebanyak 182 mobil diderek petugas Suku Dinas (Sudin) Perhubungan dan Transportasi (Hubtrans) Jakarta Utara, selama Januari 2020. Dari penindakan tersebut, petugas pun mendapatkan pemasukan senilai Rp91 juta.
Kepala Sudin Hubtrans Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak mengatakan, pendapatan tersebut total dari jumlah kendaraan dikalikan Rp500 ribu/ mobil. "Lima ratus ribu itu jumlah denda yang harus dibayar pengendara sesuai ketentuan," ungkapnya, Rabu (5/2/2020).
Dijelaskan Harlem, penindakan tersebut dilakukan jajarannya, baik disetiap kecamatan masing-masing maupun di tingkat kota. "Adapun rinciannya, 6 di Koja, 22 di Gading, 27 di Priok, 13 di Cilincing, 20 di Pademangan, 10 di Penjaringan dan 84 di Sudin," paparnya.
Harlem menambahkan, penindakan juga hasil laporang warga maupun penyisiran petugas di lapangan karena adanya pelanggaran yang lakukan pengendara. "Tujuannya untuk membuat efek jera bagi pengendara, penderakan akan terus kita lakukan," tegasnya.
Menurut mantan Kasudin Hubtrans Jakarta Pusat ini, kendaraan yang diderek tersebut dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500.000. Hal ini, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
"Kepada pengendara kami pun menghimbau untuk tidak memarkir atau menghentikan kendaraannya di pinggir jalan karena dapat mengganggu warga atau pengendara lainnya," pesan nya . (deny/mb)