ADVERTISEMENT

Ngaku Sering Dipukul, Wanita Kumpul Kebo Laporkan Pasangannya

Rabu, 5 Februari 2020 17:37 WIB

Share
Ngaku Sering Dipukul, Wanita Kumpul Kebo Laporkan Pasangannya

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA  - Mengaku sering dipukul oleh pasangan kumpul kebonya,  wanita memiliki anak satu dari pasangan tersebut, mengaku tak tahan dan lapor  ke polisi, Rabu (5/2/2020) sore. Peristiwa ini terjadi di Jalan Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Wanita tersebut bernama Wisa (35), wanita asal Tegal, Jawa Tengah. Ia didampingi temannya,  Nyonya Ida, awalnya sempat datang ke Polsek Kemayoran hingga kemudian disarankan Iptu Herri untuk membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Keterangan dari korban, penganiayaan yang dilakukan pria berinsial SAN (33), sudah sering dilakukan bahkan ia selalu ringan tangan. "Iya, kami sudah setahun kumpul kebo dengan dia, hingga mempunyai anak satu, laki-laki masih berusia satu bulan," aku wanita ini di kantor polisi.

Masih menurut dia, ia kumpul kebo dengan pria itu setahun lalu. Menurutnya, pria tersebut sudah pernah nikah dan punya anak satu. Sedangkan,  Wisa,  janda punya anak tiga, yang dua tinggal bersama orangtuanya di Tegal, Jateng.

Selama setahun hidup dalam satu rumah, kata Wisa, awalnya biasa saja karena pria kumpul kebonya yang kerja serabutan masih lancar mencari uang sehari-hari. Namun,  belakangan ini selalu marah-marah dan ringan tangan,  bahkan suka main pukul terhadap dirinya.

Wanita ini juga mengaku, pada saat ia hamil 8 bulan pernah juga pria itu memukul karena saat disuruh kerja malah malas-malasan. "Memang dulu saya pernah bekerja sebagai asisten rumah tangga," paparnya.

Memuncaknya penganiayaan itu, berawal dari Rama (6) putri Wisa dari perkawinan suami pertama,  saat itu meminta dibelikan mainan pada si pria tersebut. Namun, entah kenapa tiba-tiba ia marah hingga memukul wanita selingkuhannya itu bersama anak tirinya.

Karena sudah sering ringan tangan, akhirnya wanita yang baru sebulan melahirkan anak dari pria kumpul kebo itu melaporkan kejadian pemukulan tersebut ke kantor polisi. (silaen/win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT