Belum Lengkap, Kejati DKI Kembalikan Berkas Penyiraman Kasus Novel Baswedan

Rabu 05 Feb 2020, 14:50 WIB
Novel Baswedan.(dok)

Novel Baswedan.(dok)

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior komisi pemberantasan korupsi (KPK), Novel Baswedan, belum lengkap (P19).

Oleh karena itu, pihak Kejati DKI mengembalikan berkas perkara kasus tersebut ke pihak kepolisian, pada Selasa lalu (28/1/2020).

"Jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas tersangka RK dan RB kepada Penyidik Polda Metro Jaya pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2020," ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi dalam keterangannya, Rabu (5/1/2020).

Ia menjelaskan, berkas perkara itu dikembalikan lantaran syarat formil dan materil dari tersangka berinisial RK masih kurang. Sehingga berkas itu dinyatakan belum lengkap (P19).

"Sebagaimana Pasal 110 (2) KUHAP, dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, Penuntut Umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada Penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi," jelas Nirwan. 

Sebelumnya, Mabes Polri telah mengirimkan berkas perkara dua tersangka penyiram air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan ke Kejati DKI Jakarta pada Rabu (15/1/2020).

"Berkas sudah jadi, sudah dikirim (ke Kejaksaan) tanggal 15 (Januari) kemarin," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Kantor Kompolnas, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).

Untuk diketahui, Polisi telah menangkap dua tersangka terkait kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Dua tersangka itu, yakni R( dan RB. Keduanya diamankan di Cimanggis, Depok, pada Kamis malam (26/12/2019).

Adapaun kedua tersangka itu merupakan anggota polisi aktif. Keduanya pun telah dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Hingga kini, polisi masih mendalami motif kedua tersangka melakukan aksi penyerangan terhadap Novel Baswedan. (adji/firda/tri)

Berita Terkait

News Update