ADVERTISEMENT

6 Panti Pijat di Grogol Petamburan Ditutup

Rabu, 5 Februari 2020 08:20 WIB

Share
6 Panti Pijat di Grogol Petamburan Ditutup

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA  - Petugas gabungan Satpol PP DKI Jakarta menutup enam panti pijat di kawasan Muwardi, Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Warga mendukung penutupan panti pijat tersebut karena disinyalir sebagai kedok bisnis esek-esek.

"Kami sudah lama mendesak aparat terkait supaya menutup panti pijat di sini yang disinyalir sarat dengan bisnis seks terselubung," ujar Roni, warga Muwardi Raya di lokasi penutupan 6 panti pijat, Selasa (4/2/2020).

Penutupan panti pijat itu dipimpin Kabid PPNS Satpol DKI, Eko Saptono dengan mengerahkan sekitar 190 personil gabungan. Termasuk dari Satpol PP Jakarta Barat dibantu aparat Polres, Koramil dan Subgar.

Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, menjelaskan sesuai instruksi Kepala Satpol PP DKI Jakarta untuk menutup keberadaan enam panti pijat dengan berbagai pelanggaran serta yang terutama mengganggu kenyamanan warga setempat. 

Adapun pelanggaran meliputi tidak memiliki izin operasional, terapis tidak mengantongi sertifikat, tidak sesuai peraturan detil tata ruang dan zonasi serta aturan kepariwisataan.

"Kami sudah beberapa kali mengingatkan pemilik panti pijat tersebut supaya menaati aturan di DKI Jakarta. Namun tidak digubris sehingga hari ini ditutup," tandas Tamo.

Bahkan lanjut Tamo, tiga pemilik panti pijat di antaranya sejak tahun lalu membuat pernyataan bersedia menutup usaha dari lokasi itu. Tapi kenyataannya masih saja bercokol.

Keberadaan griya pijat yang disinyalir sebagai tempat prostitusi terselubung itu beroperasi sekitar 5 tahun lebih. Panti pijat tersebut berjejer dan berdekatan dengan pinggiran rel kereta. (rachmi/yp)

ADVERTISEMENT

Reporter: Tri Haryanti
Editor: Redaksi
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT