Jaringan Pengedar Asal Aceh Sembunyikan Ganja 100 kg ke Dalam Manisan Pala

Selasa 04 Feb 2020, 13:29 WIB
Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Tantan Sulistyana saat memberikan keterangan pers. (haryono)

Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Tantan Sulistyana saat memberikan keterangan pers. (haryono)

SERANG - Jaringan pengedar asal Aceh berhasil dibongkar Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten. Dalam pengungkapan ini, Tim BNNP menangkap dua kurir di salah satu kantor jasa pengiriman barang, di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), dengan barang bukti 100 kg ganja kering siap edar yang disembunyikan di dalam kue manisan.

Kedua pelaku yakni FB (32) dan SY (32), warga Karawang, Jawa Barat. Selain mereka, BNNP Banten juga menangkap tiga pelaku lainnya, namun statusnya warga binaan di Lapas Jawa Barat, yakni TI (36) dan AN (29), pemilik ganja dan AZ pemesan ganja.

Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Tantan Sulistyana mengatakan, modus yang digunakan para pelaku yakni menyembunyikan paketan ganja di dalam kemasan berisi kue manisan pala, yang dikirimkan dari Aceh melalui jasa pengiriman barang.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap dua pelaku yang merupakan kurir ganja dan berhasil ditemukan 100 kg ganja yang disembunyikan dalam paketan kue manisan pala.

"Kami dapat informasi dari masyarakat akan ada pengiriman enam paket hanya dari Aceh ke wilayah Banten. Setelah melakukan penyelidikan kami berhasil menangkap pelaku pada Selasa (28/1/2020)," kata Brigjen Pol Tantan Sulistyana saat ekspose, Selasa (4/2/2020).

Dari tangan pelaku, selain barang bukti 100 kg ganja, juga diamankan 6 unit telepon genggam, 1 unit Toyota Avanza, 1 unit ATM BCA, 1 lembar surat tanda terima titipan dari jasa pengiriman barang dan uang Rp600 ribu.

"Kami juga menangkap tiga pelaku namun warga binaan lapas Jawa Barat, kami sudah berkoordinasi agar bisa dipindahkan ke Banten, untuk diproses secara hukum, karena pemilik ganja ini," ungkapnya.

Brigjen Pol Tantan mengaku masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait jaringan para pelaku, termasuk cara pemesanan di dalam Lapas Jawa Barat.

"Ini masih kami kembangkan penyelidikan termasuk kepada tiga pelaku di dalam Lapas. Ini rencananya akan diedarkan di wilayah Jawa Barat," tegasnya.

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup paling ringan enam hingga 12 tahun penjara. (haryono/ys)

News Update