ADVERTISEMENT

Tindakan Tegas, 197 Kendaraan Pribadi dan Umum Diderek

Senin, 3 Februari 2020 19:18 WIB

Share
Tindakan Tegas, 197 Kendaraan Pribadi dan Umum Diderek

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

 

JAKARTA - Sebanyak 197 kendaraan pribadi maupun umum diderek aparat Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan (Jaksel).  Tindakan tegas ini dilakukan karena para pengendara melakukan parkir liar sehingga selain mengganggu arus lalu lintas, dan dikeluhkan warga karena membuat macet.

Kepala Sudinhub Jakarta Selatan Budi Setiawan mengtakan, jumlah itu merupakan tindakan penderekan selama satu bulan terakhir. Ia mengakui akhir-akhir ini terus melakukan pemantauan disejumlah titik lokasi munculnya parkir liar.

Sasaran dalam pemantauan dan tindakan ini dilakukan  seperti di stasiun KRL, pusat perbelanjaan, apartemen, perkantoran dan tempat usaha yang menjadi pusat keramaian.

“Memang akibat parkir liar membuat jalanan mengalami penyempitan lintas, sehingga berdampak kemacetan parah. Untuk menghindari kondisi ini pihaknya menggelar operasi rutin terhadap parkir liar,” ujar Budi Setiawan, Senin (3/2/2020).

Menurutnya, dalam penertiban ini selama satu bulan pihaknya mencatat tak kurang dari 197 kendaraan pribadi dan umum dilakukan penderekan. Tindakan tegas ini tujuannya selain membuat jera para pengendara juga menghindari kemacetan lalu lintas.

Sementara Kepala Seksi Pengendalian Operasional Sudinhub Jakarta Selatan Leo Amstrong Manalu menambahkan, tujuan operasi parkir liar selain memberikan edukasi tentang tertib parkir, juga memberikan efek jera, serta membangun tingkat kesadaran untuk tidak parkir sembarangan.

“Bagi pelanggar dikenakan sanksi membayar retribusi penderekan sebesar Rp 500 ribu per hari. Jika kendaraan tidak diambil di kantor Sudin Perhubungan Jaksel lebih dari 1×24 jam, maka pembayaran bertambah menjadi Rp 1 juta,” tegas Leo Amstrong Manalu.

Dari seluruh kendaraan yang diderek telah diambil oleh pemilik dengan membayar retribusi dengan total Rp 98,5 juta. Hasil pembayaran ristribusi pelanggar ini langsung masuk kas Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Menurutnya, penertiban parkir liar akan rutin dilakukan dan bersinergi dengan jajaran kepolisian dan TNI agar hasilnya lebih optimal. Adapun dasar hukum penindakan itu Perda Nomor 5/2014 tentang Transportasi dan UU 22/2009 tentang LLAJ.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT