JAKARTA - Hari ini, Senin (3/2/2020), penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) bagi sepeda motor. Pro kotra terhadap kebijakan itu dilontarkan pengendara motor.
"Ya semoga disiplin berlalulintas saat berkendaraan lebih baik,” tutur M.Faizal, pengendara motor, menanggapi pemberlakuan tilang elektronik bagi sepeda motor, Minggu (2/2/2020).
Mengenai penerapan sistem tilang elektronik, warga Jakarta Utara ini mengaku sudah mengetahui melalui media . " Sudah tau, jadi nanti surat tilang diberikan melalui email. Kemudian dilakukan konfirmasi," ungkapnya.
Lebih penting lagi, sambung Faisal, penerapan sistem tilang elektronik bisa menghindari adanya praktik pungli atau 'damai' oleh petugas di jalan.
Berbeda dengan Faizal. Johan, pengendara motor lainnya, tidak setuju dengan rencana penerapan tilang elektronik tersebut. Ia belum siap apabila tiba-tiba dikirim surat tilang ke rumahnya.
"Duh, ada-ada saja. Saya nggak setuju. Bikin aturan jangan yang aneh-aneh,” ucap Johan.
Seperti diberitakan, sistem tilang elektronik ini adalah tambahan dari penerapan sebelumnya yang hanya untuk kendaraan roda empat. Adapun kamera ETLE telah terpasang di dua titik untuk menindak pelanggar, khususnya sepeda motor.
Dua titik terdapat di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin dan Jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Monas tepatnya depan Kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan. (deny/ruh/st)