JAKARTA - Pria tua tewas di tangan istri keduanya. Pria 61 tahun itu meregang nyawa dengan luka tikaman di dada. Sakit hati lantaran kerap dihina dan diejek anggota keluarga korban menjadi pemicu pelaku mengakhiri nyawa suaminya tersebut.
Tersangka Rosmiati (42) diamankan petugas Polsek Kelapa Gading setelah menerima laporan dari keluarga korban, Alexander Putra, yang curiga dengan kematiannya.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Jerrold Kumontoy mengatakan pengungkapan bermula dari adanya laporan oleh keluarga korban pada Minggu (26/1/2020). Keluarga melaporkan ada sesuatu yang mencurigakan dari jasad korban. Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Makam Alexander yang berada di kawasan Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur, akhirnya dibongkar Polisi pada Rabu (29/1/2020) untuk mengotopsi korban. "Dari hasil autopsi bahwa benar korban meninggal diakibatkan adanya luka tusuk di dada atau bahu sebelah kiri dengan lebar dua sentimeter dan cukup dalam," kata Jerrold, Jumat (31/1/2020).
Polisi lalu melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan menangkap Rosmiati yang terlibat perselisihan dengan korban sebelum penusukan. Penyebabnya, wanita itu kesal karena selalu dihina keluarga suami.
Perselisihan yang terjadi di rumah korban, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara itu, berujung dengan senjata tajam.
Rosmiati mengambil sebilah pisau sangkur dari lemari pakaian dan mengancam akan bunuh diri. Hingga terjadi perebutan pisau yang membuat korban menderita luka tusuk.
"Habis ditusuk, AP (Alexander) mengeluarkan darah. Setelah itu AP lemas sampai kondisi tertentu R (Rosmiati) memutuskan memanggil pihak keamanan untuk membawa ke rumah sakit," kata Jerrold. "Tersangka merupakan istri kedua korban yang sudah 4 tahun dinikahi secara siri".
Namun setibanya di rumah sakit, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan karena telah dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.
Adapun barang bukti yang disita yakni sebilah pisau sangkur, kain lap untuk mengelap luka korban, dan kasur berlumuran darah korban. Atas perbuatannya, tersangka dijeraPasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berujung kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (yahya/yp)