JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI M Ali Taher memberi dukungan penuh atas Permensos No.18 tahun 2018 yang diterbitkan dengan tujuan memberikan wewenang kepada Direktorat Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, untuk lebih mengoptimalkan Pelayanan bagi para penyandang disabilitas unt masa depan mereka yang lebih baik
M Ali Taher berpendapat, seharusnya para penyandang disabilitas bersyukur dengan adaanya Permensos Nomor 18 Tahun 2018 tersebut.
Menurutnya, aturan ini merupakan jelmaan kepedulian negara di semua level dalam meniupkan energi keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Termasuk kepada penyandang disabilitas dalam hal pemberian layanan hingga komitmen melahirkan disabilitas berdaya .
Permensos Nomor 18 Tahun 2018 mensinergikan peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam melayani penyandang disabilitas.
“Pembagian kewenangan tersebut bertujuan mewujudkan efektivitas agar tidak terjadi tumpang tindih. Sehingga kaum disabilitas dapat menerima manfaat atas layanan yang diberikan secara kontinyu dan berkesinambungan.,” kata M. Ali, Jumat(31/1/2020).
M Ali menggaris bawahi empat hal yang paling penting, yaitu ada nya kordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah tentang berbagai aset milik kementerian serta Merevitalisasi aset , bukan malah sebalik nya diambil over oleh daerah yang pada waktu nya nanti menjadi tidak terurus.
Permensos no 18 tahun 2018 ini, lanjutnya, memberi arti tentang penting nya pelayanan standar dibawah itu antara pemerintah daerah mestinya sudah berjalan lebih baik sehingga ketika kementerian sosial memberikan pelayanan itu bersifat koordinatif
Permensos Nomor 18 Tahun 2018 sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan UU Nomor 12 tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial.
“Jadi Ketiga UU ini selain mendistribusikan secara rinci kewenangan pemerintah pusat dan daerah, juga membagi sistem intervensi dalam rehabilitasi sosial. Dalam hal ini penyandang disabilitas,” jelasnya.
Pertama, Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai penguasa teritorial, memiliki kewenangan dan harus memiliki political will untuk melindungi dan melaksanakan pembangunan kesejahteraan sosial. Terutama untuk kelompok-kelompok yang kurang beruntung atau para pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial. Seperti anak terlantar, lansia, tunawisma, pengemis dan tentunya penyandang disabilitas.
Pemda memiliki wewenang untuk melaksanakan pelayanan kesejahteraan sosial atau rehabilitasi sosial dasar. Yakni dengan sistem panti di level provinsi berbasis masyarakat di tingkat Kabupaten/Kota. Sedangkan pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk melaksanakan layanan rehabilitasi sosial lanjut dengan sistem balai dan berbasis jaringan stackeholders.