Nikita Mirzani Siap Maju ke Meja Hijau

Jumat 31 Jan 2020, 11:59 WIB
Nikita Mirzani.(dok)

Nikita Mirzani.(dok)

JAKARTA –  Artis Nikita Mirzani akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, pada Jumat (31/1/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, berkas perkara kasus dugaan penganiayaan yang menyandung Nikita telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari, pada 26 November 2019. Surat itu terdaftar dengan nomor B/1030/M/I.14.3/EOH.1/11/2019. 

Oleh karena itu, pihak kepolisian pun akan melaksanakan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, pada hari ini.

"Tersangka (Nikita Mirzani) dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri hari ini dengan nomor (surat penyerahan tersangka) 552/I/2020/Reskrim," ujar Yusri ketika dikonfirmasi wartawan.

Sementara itu, Nikita Mirzani telah ditangkap oleh polisi di Gedung Trans TV pada Kamis (30/1/2020). Penangkapan itu dilakukan lantaran Nikita mangkir dua kali dari agenda pemeriksaan yang dijadwalkan polisi, yakni 2 dan 7 Januari 2020.

NM sudah dipanggil sebagai tersangka untuk hadir tanggal Januari 2020, namun tidak hadir dengan alasan persiapan umroh," kata Yusri. 

"NM dipanggil kedua kalinya tanggal 7 Januari 2020, namun tidak hadir dengan alasan melaksanakan umroh," imbuhnya. 

Untuk diketahui, Nikita Mirzani menjadi tersangka karena diduga melakukan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.

Dipo Latief pun melaporkan Nikita Mirzani pada akhir 2018, dengan dugaan penganiayaan dan penggelapan barang. (firda/tri)

News Update