"Dan atas hal itulah mereka merencanakan aksi penculikan dan menjual bayi itu melalui media sosial," ungkap Kanit.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku kini dikirim ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Timur guna pemeriksaan lebih lanjut. Mereka pun akan dijerat dengan pasal 76F juncto 83 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Tapi sekarang kasusnya ditangani Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur," pungkasnya. (ifand/yp)