ADVERTISEMENT

Revitalisasi Monas Dihentikan Sementara, Ini Saran Taufik ke Pemprov DKI

Kamis, 30 Januari 2020 14:01 WIB

Share
Revitalisasi Monas Dihentikan Sementara, Ini Saran Taufik ke Pemprov DKI

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA  -  Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M. Taufik, mengatakan bahwa proyek revitalisasi Monumen Nasional (Monas) tidak mungkin dihentikan permanen karena jika dilihat dari konsepnya setelah direvitalisasi Monas akan terlihat lebih bagus.

Namun yang terpenting saat ini, kata Taufik, adalah proses administrasi yang harus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mendapatkan surat izin dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).

"Ya enggak mungkinlah, menurut saya enggak mungkin diberhentiin. Kalau lihat konsep jadinya kan bakal bagus, cuma menurut saya caranya, administrasinya, gitu loh, itu yang mesti diselesaikan prosedurnya," kata Taufik di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Karena sesuai Keppres 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta setiap perencanaan dan pembiayaan revitalisasi di kawasan yang tertuang dalam aturan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Mensetneg selaku Ketua Komisi Pengarah Taman Merdeka.

Taufik tidak mempermasalahkan proyek revitalisasi dihentikan sementara karena Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan sudah bersurat ke Menteri Sekretariat Negara, Pratikno, sehingga tinggal menunggu jawaban persetujuan. Setelah itu proyek bisa kembali dijalankan.
 
"Ya ngak apa-apa, kan gubernur sudah bersurat (ke Mensetneg) ya tunggu jawaban, lalu (proyek) jalan lagi, sederhana sebenarnya. Kan sementara pemberhentiannya, simpel aja menurut saya," ungkap politisi Partai Gerindra ini.

Pemberhentian sementara proyek revitalisasi Monas juga disampaikan Taufik tidak akan merugikan pemegang proyek yakni PT. Bahana Prima Nusantara.

"Enggak lah, itu kan bisa didiskusikan sama yang kontraktornya, kan keterlambatan sekian tidak perlu dihitung karena ada pemberhentian," tandas Taufik. 

Menstneg Pratikno sebelumnya meninta proyek revitalisasi Monas dihentikan karena belum mengantongi ijin. Kemudian Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi juga merekomendasikan agar dihentikan sebelum surat persetujuan diberikan oleh Mensetneg. (yendhi/ys)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT