LAMPUNG – Ada-ada saja ulah sepasang kekasih ini. Nggak sanggup bayar cicilan motor yang dikreditnya, pasangan asal Lampung Utara ini mengaku dibegal. Pengakuan palsunya terbongkar, akhirnya mereka masuk penjara bersama, pada Kamis (30/1/2020) sore.
Pasangan kekasih, Aning Diah (22), warga Kota Bumi Selatan, dan Erik Hermawan (21), warga Kota Bumi Lampung Utara ditangkap terpisah di kediaman masng masing.
Menurut Kapolsek Way Pengubuan Iptu Widodo Rahayu, peristiwa ini bermula dari saat pasangan kekasih ini tidakbisa membayar cicilan motor .
Pada Lalu keduanya melapor dan mengaku menjadi korban pembegalan di Jalinsum Way Pengubuan pada Jumat (27/1/2020).," ujar Kapolsek Way Pengubuan.
Keduanya mengaku mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda beat dan dua unit HP merek OPPO saat dicegat dua begal yang masing-masing menggunakan sejata api dan senjata tajam.
Selanjutnya menurut Kapolsek, ia bersama Unit Reskrim dan anggota melakukan penyelidikan. Hasilnya diketahui peristiwa pembegalan yang dilaporkan itu tidak ada.
Atas perbuatan kedua pelaku yang membuat laporan palsu serta memberi keterangan bohong kepada Polsek Way Pengubuan, keduanya dibekuk dari rumahnya masing-masing.
"Saat diamankan mereka mengaku membuat laporan palsu untuk menghapuskan hutang atas motor yang dibeli secara kredit dan mendapat uang asuransi dari motor tersebut. Kami menyita satu lembar Surat STPL atas nama Aning Diah, satu bundel BAP atas nama Aning Diah, satu buah kotak HP merek OPPO A37F, satu lembar surat keterangan dari PT. Mega Auto Finace, satu lembar surat keterangan habis kontrak dari AlfaMart dan satu lembar foto dokumentasi saat pelaku melapor.
Kedua pelaku menangis minta maaf dan minta agar tidak masuk bui namun keduanya dijerat dengan Pasal Penipuan 378 KUHP dan atau Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (koesma/tri)