ADVERTISEMENT

Haris Azhar Duga Vonis Lutfi Hasil Kompromi

Kamis, 30 Januari 2020 20:20 WIB

Share
Haris Azhar Duga Vonis Lutfi Hasil Kompromi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA –  Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar kecewa dengan sidang vonis terjadap terdakwa, Dede Lutfi Alfiandi. Haris yang turut memantau secara langsung di ruang sidang menyebut banyak prinsip-prinsip yang tidak ditaati. 

Dalam kasus itu, Haris menilai jaksa penuntut umum terlalu memaksakan. Sedangkan kuasa hukum Lutfi disebutnya tidak memanfaatkan haknya untuk membuktikan dan membela lutfi dalam pledoi.   

"Lutfi terjebak antara JPU, hakim dan pengacara yang nggak mentaati prinsip-prinsip peradilan. JPU memaksakan kasus. Hakim nggak kritis. Pengacara juga tidak memanfaatkan haknya untuk membuktikan dan membela lutfi dalam pledoi," ujarnya di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020). 

Diketahui Lutfi dijatuhi hukuman empat bulan kurungan penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat. Lutfi secara sah dan terbukti tidak membubarkan diri dalam unjuk rasa di kompleks Gedung DPR RI pada 30 September lalu. Hakim menilai perbuatan  terdakwa mengganggu ketertiban umum. 

Meski baru dijatuhi hukuman, Lutfi bisa segera bebas. Pasalnya vonis empat bulan penjara tersebut akan dipotong masa tahanan. Dengan demikian maka penahanan Lutfi akan segera berakhir. Lutfi bisa bebas karena sudah menjalani masa tahanan sejak 3 Oktober 2019 lalu. JPU mengkonfirmasi Lutfi bisa bebas hari ini.

Haris menduga vonis yang dijatuhkan kepada Lutfi buah dari kompromi. 

"Dugaan saya ini hasilnya, hasil kompromi. Buktinya tidak ada. Kasus dipaksain. Nggak ada bukti balik. Tapi tidak diputus lama, potong masa tahanan jadi besok dia bebas," pungkas dia. 

Sidang perkara Lutfi cukup mengundang perhatian publik. Selain penuh dengan pengunjung, pejabat publik pun menyempatkan dirinya menghadiri sidang Lutfi. Dalam sidang pembacaan putusan kali ini, hadir Anggota DPR RI dari Gerindra, Habiburokhman dan anghota DPD RI asal DKI Jakarta, Fahira Idris. (ikbal/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Tri Haryanti
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT