ADVERTISEMENT

DPR Minta Pemerintah Selesaikan Kasus Pelaut Indonesia yang Ditahan di Thailand

Kamis, 30 Januari 2020 19:50 WIB

Share
DPR Minta Pemerintah Selesaikan Kasus Pelaut Indonesia yang Ditahan di Thailand

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Komisi IX DPR RI meminta pemerintah serius memperhatikan nasib pekerja migran yang tersandung perkara hukum di luar negeri. Termasuk kasus yang kini menimpa Captain Sugeng Wahyono.

Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi IX Nihayatul Wafiroh kepada wartawan di Senayan, Kamis (30/1/2020). Dia menggarisbawahi pentingnya memberikan perhatian pada berbagai persoalan yang dihadapi para pekerja migran Indonesia di luar negeri.

"Setelah kemarin diramaikan dengan virus corona, Komisi IX meminta pemerintah untuk lebih memperhatikan menangani kasus-kasus Pekerja Migran Indonesia yang berada di luar negeri, termasuk yang menimpa Captain Sugeng Wahyono di Ranong, Thailand," ujarnya.

Captain Sugeng Wahyono merupakan nakhoda kapal MT Celosia, berbendera Indonesia yang dioperasikan PT Brotojoyo Maritime. Sudah setahun lebih dia ditahan otoritas pemerintah Thailand atas dugaan penyelundupan.

Kasusnya bermula ketika kapal yang dia nakhodai membawa muatan minyak pelumas kiriman Petronas dari Malaka, Malaysia. Sesuai dokumen order, kapal merapat di Malaka dan memuat minyak pelumas untuk dikirim ke Schlumberger di Ranong. Kapal berlabuh di Ranong pada 9 Januari 2019, dan bongkar-muat di sana. 

Pihak Bea Cukai Ranong menuduh ada upaya penyelundupan atas keterlambatan dalam pemenuhan prosedur bea cukai atas impor muatan MT Celosia. Padahal muatan itu dikirim oleh Petronas dan dimiliki Schlumberger yang bertanggung jawab untuk mengurus impor muatan tersebut.

Dalam kasus ini Sugeng Wahyono ditetapkan sebagai tersangka. Merasa tidak bersalah atas perkara ini, Sugeng meminta Presiden Joko Widodo memperhatikan nasibnya, sehingga dia bisa dibebaskan.

"Saya dan kapal hanya sebagai transportasi. Membawa kargo, memastikannya aman. Saya tidak bersalah. Saya bukan penyeludup. Kalau mau menyeludup, tidak mungkin dilakukan di pelabuhan milik pemerintah seperti di Ranong," kata Sugeng.

Merunut persoalan yang menderanya, Sugeng menjelaskan, sesuai dengan dokumen dari perusahaan, kargo yang dibawanya saat berangkat dari Malaka, Malaysia, akan dibawa ke dua pelabuhan. Yakni, pelabuhan Port Klang di Malaysia, dan pelabuhan Ranong di Thailand. 

"Karena kepadatan di Port Klang, maka saya diperintahkan untuk ke Ranong terlebih dahulu, mengantarkan kargo ke sana. Maka kapal ke sana duluan," kata Sugeng.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Tri Haryanti
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT