Terlibat Kericuhan Demo 30 September, Dede Lutfi Menangis Dipelukan Ibu Saat Dituntut 4 Bulan Penjara

Rabu 29 Jan 2020, 17:15 WIB
Dede Lutfi Alfiandi menangis dan memeluk ibunya usai dituntut 4 bulan penjara. (ikbal)

Dede Lutfi Alfiandi menangis dan memeluk ibunya usai dituntut 4 bulan penjara. (ikbal)

JAKARTA –  Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menuntut terdakwa Dede Lutfi Alfiandi kurungan penjara selama 4 bulan.

JPU menyatakan Lutfi terbukti secara dah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana 'kejahatan terhadap penguasa umum' sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 218 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan dengan ketentuan selama berada dalam tahanan akan dkurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah agar tetap dalam tahanan," ujar Jaksa Andri Saputra di PN Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020). 

Dalam tuntutannya JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Jaksa menilai hal yang memberatkan adalah perbuatan Lutfi telah meresahkan masyarakat. 

"Sedangkan hal yang meringankan bahwa terdakwa menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatan dan belum pernah dihukum," urai Andri. 

Mendengar tuntutan JPU, tangis ibunda Lutfi, Nurhayati Sulistya pecah. Lutfi juga terlihat bercucuran air mata dan kemudian langsung memeluk ibunya sesaat setelah sidang usai. 

Sebelumnya Lutfi didakwa melanggar Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP atau Pasal 217 ayat 1 KUHP atau Pasal 218 KUHP. Lutfi didakwa melakukan perlawanan kepada aparat kepolisian saat kericuhan pecah dalam demonstrasi 30 September lalu. (ikbal/tri)   

Berita Terkait

News Update