JAKARTA - Menertibkan seragam dan legalitas Satpam, Direktorat Binmas Polda Metro Jaya kembali menemukan perusahaan yang membandel melanggar aturan sesuai Perkap No 24 tahun 2007 tentang Sistem Manejemen Pengamanan Organiasasi Perusahaan atau Instansi dan Lembaga Pemerintah.
Saat melakukan operasi satpam di rumah sakit, perkantoran, apertemen dan pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Barat, Tangerang, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur, Selasa (28/1/2020) ternyata masih banyak yang menyepelekan kelengkapan satpam, mulai dari seragam, hingga KTA.
Petugas kemudian memberikan teguran lisan, mecopot baju seragam, sekaligus memberikan pengarahan kepada anggota Satpam tersebut. Kegiatan penertiban tersebut atas perintah Dir Binmas Polda Metro Jaya Kombes Umardani, kemudian dipimpin Kasubdit Bin Satpam/Polsus AKBP Doni Satria Sembiring, langsung turun kelapangan menyasar perusahaan secara acak yang masih mengacuhkan aturan satpam.
Menurutnya, saat petugas berada di RS Pelni, Jakarta Barat, ditemukan KTA anggota satpam sudah habis masa berlakunya oleh penyedia badan usaha jasa pengamanan. Padahal tiga anggota perusahaan tersebut dengan telah tiga kali melanggar.
"Anggota satpam dari perushaan itu sudah tiga kali tertangkap tangan tidak memiliki KTA, sehingga ke depan akan di berikan Surat Peringatan ke-1 kepada perusahaan tersebut untuk benar-benar memperhatikan kelengkapan anggota satpamnya ketika bertugas guna mewujudkan satpam yang profesional," kata AKBP Doni, Selasa (28/1/2020).
Selain di RS Pelni, petugas di antaranya juga merazia anggota satpam di RSUD Dr. Sitanala, Tangerang, PT Palyja, Jakarta Pusat, PT KAI Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, dan Apartement Basura City, Jakarta Timur.
Pelanggaran yang dilakukan Satpam umumnya KTS yang telah mati, tidak menggunakan papan nama, hingga penggunaan seragam tidak sesuai aturan. Dalam razia tersebut Ditbinmas hanya memberi peringatan agar seragam yang menyalahi aturan tidak boleh dikenakan lagi dengan melakukan pencopotan baju seragam.
"Kalau setelah diberi peringatan tetap melanggar, masih ada teguran sampai tiga kali. Setelah itu, kalau tetap saja melanggar, akan kami beri tindakan berupa sanksi mencabut ijin vendor, ” pungkas AKBP Doni. (ilham/yp)