BEKASI – Pelayanan warga untuk pengurusan surat-surat di Kantor Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, terganggu akibat belum ada pejabat kepala desa definitif yang diperbolehkan menandatangani surat-surat penting.
"Yang ada hanya pelaksana tugas dan sebatas menandatangani pengantar saja," ujar Sadun, Ketua RT 005/02 Mangunjaya. Dirinya akan mengurus surat keterangan waris dan juga akta jual beli, tetapi belum dapat dilayani.
Sadun mengatakan, warganya sempat bolak-balik ke kantor desa, namun karena sudah setengah bulan pejabat kepala desa yang diangkat Bupati Bekasi belum ada terpaksa urusannya batal,
"Mestinya tanahnya dibayar, kalau surat-suratnya kelar, padahal uang itu untuk berobat anaknya," jelas Sadun menyusul keluhan warganya.
Kekosongan jabatan Kepala Desa (Kades) Mangunjaya, karena masa jabatsn Kades, sudah habis dan dalam waktu dekat di desa yang penduduknya terbanyak ketiga se Kabupaten Bekasi ini akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades). Idi Rohidi, selaku Kades Mangunjaya, sudah pamit dan menyerahkan jabatannya ke Camat Tambun Selatan.
Sambil menunggu Bupati Bekasi mengangkat Pejabat Sementara (Pjs) Kades, Camat Tambun Selatan menugaskan Yusri Effendi Siregar, Kasie Pemerintahan Kecamatan Tambun Selatan sebagai Pjs Kades Mangunjaya.
"Pjs nantinya dapat menandatangani hal-hal yang sifatnya bukan urusan jual beli dan waris," jelas Junaefi, Camat Tambun Selatan, saat dihubungi Pos Kota.
Menurutnya warga yang ada urusan soal waris dan akta jual beli sebaiknya dipending dulu, menunggu ada pejabat sementara Kades.
Pengamatan Pos Kota di Kantor Desa Mangunjaya, suasana pelayanan nampak sepi dan hanya sebatas permohonan pembuatan SKCK, KK, KTP dan surat pindah serta surat pengantar nikah,
"Beginilah, karena belum ada pejabat Kades, jadi urusan yang berat belum dapat dilayani," kat Ahmed Effendi, Kaur Pemerintahan Desa Mangunjaya.
Warga berharap secepatnya Bupati Bekasi mengangkat pejabat Kades Mangunjaya, karena selain untuk pelayanan, pihak panitia pun pasti akan mengajukan proposal untuk kegiatan Pilkades, "Kalau bukan pejabat Kades, jelas tidak bisa. Jadi saya tidak bisa tandatangan," kata Yusri Efendi Siregar, Plt Kades Mangunjaya, kepada Pos Kota. (saban/tri)