JAKARTA – Belasan truk trailer yang parkir di bahu Jalan Cakung- Cilincing (Cacing) Raya, dikempesi petugas Sudin Perhubungan Jakarta Utara, Rabu (29/1). Tak hanya itu, petugas pun melanjutkan dengan memeriksa kelengkapan sejumlah surat kendaraan.
"Hasil penertiban petugas kita di lapangan, 13 di kempesi , 1 stop operasi dan 1 BAP atau tilang," jelas Kepala Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak.
Menurutnya, penindakan dilakukan karena truk-truk trailer tersebut berhenti di pinggir jalan hingga memakan ruas jalan yang ada. "Dampak truk-truk trailer parkir di pinggir jalan, juga mengakibatkan kemacetan terlebih pada jam sibuk pagi dan sore hari," ungkapnya.
Harlem menambahkan, untuk truk trailer yang di stop operasi lantaran sopir tidak melengkapi surat . "Masalah kelengkapan surat, mereka parkir karena alasan untuk nunggu masuk dan keluar depo," paparnya.
Baik pemilik truk trailer maupun pengelola depo, sambung Harlem , diminta untuk mengatur waktu kendaraan yang akan masuk maupun keluar sehingga tidak menimbulkan antrian di bahu jalan. "Baiknya ada pengaturan, dan juga jangan terlalu lama antrian," imbuhnya. (deny/tri)