Komplotan Lampung II Jual Motor Curian di Facebook

Rabu 29 Jan 2020, 16:15 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus

JAKARTA –  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kelompok Lampung II yang kerap mencuri kendaraan bermotor di daerah Tangerang dan Tangerang Selatan, menjual barang hasil curiannya melalui media sosial.

Kelompok Lampung II sendiri terdiri dari tiga tersangka berinisial AR, AS dan J. Mereka biasanya menjual sepeda motor curian dengan harga murah di media sosial Facebook.

Adapun akun facebook yang digunakan tersangka untuk menjual barang burian itu, hanya dapat diakses oleh orang-orang yang telah mengenal para tersangka saja.

"Kelompok ini menjual ke Lampung menggunakan tangan kedua lagi, cara menjualnya menggunakan media sosial, Facebook. Upaya itu untuk mengkaburkan diri mereka," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).

Lain lagi dengan kelompok curanmor Lampung I, mereka biasa menjual barang hasil curiannya ke daerah Kerawang, Jawa Barat. Kelompok Lampung I terdiri dari tersangka M, MH, dan BA alias P.

"Rata-rata kendaraan bermotor hasil curian dilempar ke daerah Kerawang karena penadahnya di sana," kata Yusri. 

Untuk diketahui, sebanyak 11 tersangka pencurian kendaraan bermotor ditangkap polisi. Sembilan dari 11 tersangka itu ditembak di bagian kaki karena mencoba melawan polisi.

Ke-11 tersangka itu terdiri dari tiga kelompok berbeda, yakni kelompok Johar Baru, kelompok Lampung I dan kelompok Lampung II. Komplotan curanmor inu biasa beraksi di Jakarta dan sekitarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka pencuri kendaraan bermotor dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. Sedangka. tersangka penadah hasil curian dikenakan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (firda/tri)

Berita Terkait

News Update