ADVERTISEMENT

Gelapkan Uang Jamaah Umroh hingga Rp1,3 M, Direktur PT Dam Tour Dituntut 3 Tahun 6 Bulan

Rabu, 29 Januari 2020 16:10 WIB

Share
Gelapkan Uang Jamaah Umroh hingga Rp1,3 M, Direktur PT Dam Tour Dituntut 3 Tahun 6 Bulan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK – Direktur PT Dam Tour, Hambali Abas alias Abas, (40)  pemilik travel umroh di Jl. Raya Tole Iskandar, Sukmajaya dituntut tiga tahun enam bulan kurungan penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan terhadap ratusan calon Jemaah umroh yang gagal berangkat sejak tahun 2011 hingga 2015 lalu.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siswatiningsih dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Andi Musyafir dan hakim anggota Marerietta dan Ramon Wahyudi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (29/1/2020).

Dalam dakwaan sebelumnya terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan penipuan terhadap ratusan calon jamaah umroh di tahun 2012 dan 2013 hingga Rp 1,3 milyar, karena tidak dapat memberangkatkan calon jamaah.

Terdakwa melalui travel Damtour kembali melakukan promosi untuk mengembalikan uang calon jamaah umroh yang telah habis dipergunakan secara pribadi.

Dana yang terkumpul di tahun 2014 hingga 2015 dipergunakan untuk memberangkatkan calon jamaah umroh yang terdaftar sejak tahun 2011 dan 2012. Sedangkan dana yang terkumpul di tahun 2016 dipergunakan untuk memberangkatkan calon jamaah umroh tahun 2015.

“Untuk calon jamaah umroh yang mendaftar dan membayar di tahun 2016 dengan promo sekitar Rp 15,5 juta dan Rp 16,5 juta/orang tidak dapat diberangkatkan karena uang sudah habis,” ujar JPU Sswatiningsih .

Akibatnya delapan orang calon jamaah umroh menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Ke delapan calon jamaah umroh yang melaporkan aksi kasus penipuan tersebut antara lain Saksi Boche Rahman dan Saksi Rini Purwandari mengalami kerugian sebesar Rp 47 Juta. Saksi Agus Susmanto mengalami kerugian Rp 16.800.000,- Saksi Raharjo mengalami kerugian Rp 23.500.000,- Saksi Tri Komariyah mengalami kerugian sebesar Rp 24.150.000,- Saksi Budi Samani mengalami kerugian Rp 18.500.000,- Saksi Kuswati mengalami kerugian Rp 17.450.000,- Saksi Eny Yuniarti mengalami kerugian Rp 21 Juta dan Saksi Minarsih mengalami kerugian sebesar Rp 21.500.000,-

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan Dakwaan Alternatif. Pertama, Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 65 Ayat (1) KuHPidana atau Kedua, Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. Sidang akan dilanjutkan minggu depan menunggu pembelaan terdakwa. (anton/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Tri Haryanti
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT