JAKARTA – Agar memiliki payung hukum dan dapat berjalan berkelanjutan, Kementerian Sosial akan membuat Rancangan Undang-Undang(RUU) untuk perlindungan bantuan sosial’
“Tahun ini kita sudah rapat dan akan mulai menyusun Rancangan Undang-undang Perlindungan Bantuan Sosial,” ujar Mensos Juliari P. Batubara saat membuka Rapat Kerja Teknis Program Rehabilitasi Sosial Tahun 2020 di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial, Selasa(28/1/2020) malam.
Mensos Juliari mengatakan, Undang-undang ini sangat penting untuk Kemensos supaya bantuan-bantuan dari Kemensos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mempunyai payung hukum yang lebih tinggi dan lebih pasti.
Saat ini, lanjutnya, Kemensos juga sudah mulai mendiskusikan agar RUU Perlindungan BantuanSosial ini masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
Etalase Kemensos
Dalam kesempatan tersebut, Mensos Juliari menegaskan, Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial (Ditjen Rehsos) itu merupakan ujung tombak atau sebagai etalasenya Kementerian Sosial (Kemensos).
Ditjen Rahsos, kata Mensos, harus bisa memberikan perlindungan sosial yang maksimal pada masyarakat, bukan saja hanya untuk kalangan disabilitas, tapi juga untuk lansia, masyarakat miskin dan lainnya.
“Tugas Kemensos itu berat, karena yang diurus manusia. Kita harus bisa meningkatkan peradaban masyarakat,” pesan Mensos Juliari yang mewacanakan agar program bantuan Lansia dan disabilitas dipisah dari program bantuan lainnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Rehsos, Edi Suharto dalam laporannya mengatakan, rapat kerja tehnis ini untuk evaluasi tahunan dan merupakan tahap akhir dari suatu siklus manajemen strategi.
Program rehabilitasi sosial, lanjut Edi, merupakan salah satu strategi Kementerian Sosial dalam melayani pelayanan kesejahteraan sosial, khususnya bagi 5 kluster PPKS.
“Tanpa adanya evaluasi tahunan terhadap kinerja kegiatan dan keuangan, tingkat keberhasilan strategi Rehsos tidak akan dapat terlihat, begitu juga keberlangsungan dampaknya di masa depan bagi bangsa ini,” Kata Edi
Ia menambahkan, output dari Rapat Teknis ini akan menghasilkan rumusan rekomendasi tindak lanjut perbaikan pelaksanaan program rehabilitasi sosial di tahun 2020 serta rumusan rekomendasi tindak lanjut peningkatan akuntabilitas kinerja pelaksanaan program rehabilitasi sosial Tahun 2020.(tri)