Pelajar yang Terlibat Tawuran Terancam 7 tahun penjara

Selasa 28 Jan 2020, 13:35 WIB
Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto saat berdialog dengan pelajar disekolah-sekolah.(ist)

Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto saat berdialog dengan pelajar disekolah-sekolah.(ist)

BOGOR –  Polresta Bogor Kota mengamankan 20 pelajar yang terlibat dalam tiga peristiwa tawuran. Dari tiga insiden ini, menyebabkan 1 orang tangannya putus, 1 terluka karena sabetan senjata tajam dan 1 tewas. Para pelajar yang diamankan ini, diancam hukuman tujuh tahun penjara.

Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan, agar ada efek jera, maka proses hukum harus di tegakkan. Selain itu, akan dibentuk tim cyber. 

"Ada tiga Kali tawuran yang terjadi 2 minggu terakhir ini. Yang pertama 3 korban yang salah satu tangan putus. Untuk kejadian ini polisi amankan 9 orang. Mereka sekarang ditahan di kantor Polres Bogor Kota," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser, kepada wartawan usai rapat kordinasi bersama Wali Kota Bogor Bima Arya di Balaikota Bogor, Senin (27/1). Kemudian pada insiden kedua terjadi pada Jumat (24/1) yang terjadi di wilayah Bogor Utara dan Bogor Tengah. Untuk TKP Bogor Utara, satu korban terluka di punggung. Polisi bergerak dan menangkap tujuh pelajar yang kini sudah berstatus tersangka dalam kasus tersebut.

“Untuk tujuh tersangka ini masih diproses di Polsek Bogor Utara. Kami juga menyita senjata tajam,” ujarnya. 

Sementara untuk TKP di Bogor Tengah, 1 orang meninggal dunia, dan satu lagi luka berat. Polisi mengamankan 4 orang yang kini sudah berstatus tersangkanya. Mereka sekarang diproses di Polsek Bogor Tengah. 

“Jadi secara umum pelaku-pelaku utama yang melakukan penusukan, yang menyebabkan meninggal dunia. Mereka sudah kita tangkap. Mereka ini mempersenjatai diri dengan senjata taken,” kata Kombes Hendri.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. Serta pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, ancaman maksimal 7 tahun.

Hukum para pelaku juga diterapkan sesuai Undang-undang Peradilan Anak UU 11 tahun 2012 untuk anak usia 14 tahun sampai 18 tahun dengan ancaman 7 tahun penjara dapat dilakukan penahanan.

"Para pelaku sudah kita tahan. Untuk pelaku ini di atas 14 tahun, tapi masih kategori anak karena di bawah 18 tahun, jadi berlaku sistem peradilan anak di mana di peraturannya anak di atas 14 tahun yang melakukan tindak pidana 7 tahun atau lebih itu bisa dilakukan penahanan," katanya.

Penerapan hukum ini, kata Hendri, polisi mendapatkan dukungan Pemkot untuk melakukan penindakan hukum sebagai langkah yang bertujuan memberikan efek jera, dengan landasan UU Peradilan Anak.

Peran Alumni

News Update