Mensesneg Minta Revitalisasi Monas Dihentikan, Ketua DPRD: Saya Rasa Wajar

Selasa 28 Jan 2020, 13:03 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi

JAKARTA –  Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi menilai wajar keputusan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno yang meminta Pemprov DKI hentikan proyek revitalisasi Kawasan Monas.

Disampaikan Prasetyo, seharusnya Pemprov DKI lebih dulu mengantongi izin dari Mensesneg selaku Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka sebelum mengeksekusi proyek revitalisasi Monas.

"Saya rasa wajar (revitalisasi Monas dihentikan) karena bukan apa-apa, itu kan pengelolaannya ketua dewan pengarah kan Mensesneg. Gub (Gubernur Anies) sebagai sekretaris pengarah. Harusnya ajak ngobrol dulu baru ditindak lanjut. Ini kan dia (Anies) langsung ditindaklanjut," kata Prasetyo di DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Menurut Prasetyo, seharusnya Anies menjalin komunikasi lebih dulu dengan Pratikno selaku pemerintah pusat. Karena menurutnya setiap kebijakan pemerintah daerah harus sejalan dengan pemerintah pusat.

Untuk itu, DPRD DKI hari ini melakukan rapat gabungan pimpinan yang digelar tertutup yang dipimpin oleh Prasetyo. Nantinya Pemprov DKI akan diminta penjelasan terkait revitalisasi Monas yang menuai kontroversi tersebut.

"Semua harus terkoordinasi dan bahwa Monas itu adalah central icon Ibu Kota bos. Saya mau minta penjelasan eksekutif," tandas Prasetyo.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan revitalisasi Monas sudah dilakukan oleh tiga gubernur sebelum Anies dan telah mengantongi izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. Sementara era Anies izin tersebut belum diberikan namun sudah di eksekusi.

Adapun keberadaan Komisi Pengarah ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Dalam aturan itu, dijelaskan bahwa Pemprov DKI sebagai badan pelaksana harus mengantongi izin Komisi Pengarah untuk merevitalisasi Monas.

"Sejak Pak Sutiyoso, Pak Foke (Fauzi Bowo), Pak Jokowi sudah dilakukan. Ini ke-4 kali yang akan direvitalisasi oleh Pak Anies dan harus ada prosedur itu. Berarti 3 gubernur sebelumnya juga sudah mengikuti prosedur. Seharusnya (Anies) mengikuti prosedur yang sudah ada," ujar Basuki di Kantor Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Senin (27/1/2020).

Sementara Mensesneg Pratikno meminta Pemprov DKI menghentikan proyek revitalisasi Monas karena belum mengantongi ijin dari pihaknya sesuai yang diatur dalam Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tersebut.

"Kita minta untuk disetop dulu," kata Pratikno usai rapat bersama anggota komisi pengarah dan para pakar tata kota di kantornya kemarin. (yendhi/tri)

Berita Terkait

News Update