KPK Periksa Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Viryan Aziz

Selasa 28 Jan 2020, 14:21 WIB
Ketua KPU Arief Budiman saat tiba di Gedung KPK.(rihadin)

Ketua KPU Arief Budiman saat tiba di Gedung KPK.(rihadin)

JAKARTA – Ketua KPU Pusat Arief Budiman dan  Komisioner KPU, Viryan Aziz menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Viryan Azis tiba lebih dulu dari Arief, sekira pukul 09.45 WIB. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 Herman Saiku .

Tak beberapa lama kemudian, Arief tiba di Gedung KPK. Rencananya Arief diperiksa sebagai  sebagai saksi untuk tersangka Saeful Bahri yang merupakan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji penetapan anggota DPR 2019-2024.

Viryan tiba mengenakan batik biru kehitaman dan membawa sejumlah map.

"Yang akan disampaikan sesuai dengan apa yang sudah kami kerjakan. Perihal penetapan calon terpilih, kemudian seputar pergantian antar waktu yang sudah kami kerjakan kemarin," kata Viryan sebelum masuk ke gedung KPK.

Hari ini, penyidik lembaga antirasuah itu juga akan melakukan memeriksa  empat saksi lainnya. Mereka, yakni Kabiro Teknis KPU, Nur Syarifah; Kabag Umum KPU, Yayu Yuliani; staf legal VIP Money Changer, Carolina; serta Kasubag Pemungutan, Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu KPU, Andi Bagus Makawaru.

Komisioner KPU, Viryan Aziz menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/1/2020). (rihadin)

"Enam orang saksi akan diperiksa untuk tersangka SAE (Saeful)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan.

Sebelumnya  KPK juga sudah memeriksa komisioner KPU lainnya, yakni Evi Novida Ginting Manik dan Hasyim Asy'ari. Pemeriksaan terhadap mereka seputar mekanisme penetapan PAW anggota DPR 2019-2024.

KPK juga telah memeriksa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Penyidik menanyakan perihal sumber uang Rp400 juta terhadap politikus PDIP tersebut. Uang itu diketahui digunakan untuk menyuap Wahyu Setiawan.(tri)

Berita Terkait

Bawaslu: Pemilu Tak Mungkin Ditunda

Jumat 03 Mar 2023, 13:21 WIB
undefined

Formappi Kritik KPU Terkait DCS Caleg

Rabu 30 Agu 2023, 07:11 WIB
undefined

News Update