ADVERTISEMENT
Selasa, 28 Januari 2020 12:50 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Sistem electronic traffic law enforcement (e-TLE) bagi pengendara motor, akan diberlakukan terhitung mulai 1 Februari 2020.
Kamera e-TLE ini, juga akan menangkap pelanggaran yang dilakukan pengendara motor dengan plat nomor di luar area Jakarta. Tetapi tidak dapat mengidentifikasi jenis pelanggaran tersebut.
Oleh karena itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, pihaknya akan menerapkan tilang manual pada pelanggar yang menggunakan pelat nomor di luar area Jakarta.
Nantinya, petugas di Gedung TMC Polda Metro Jaya menginformasikan terkait plat nomor, jenis kendaraan dan lokasi kendaraan tersebut kepada petugas di lapangan.
"Kalau (pelat nomor) di luar Jakarta, kita menggunakan command centre (TMC Polda Metro Jaya), tercapture (tertangkap kamera e-TLE), anggota akan melaporkan kendaraan ini melanggar ini, posisi sekarang ada di sini," ujar Yusuf ketika dikonfirmasi, Selasa (28/1/2020)
Kemudian aparat polisi di lapangan akan menindak pengendara yang melanggar tersebut. Adapun denda tilang yamg dikenakan, sesuai dengan jenis pelanggaran pengendara sepeda motor tersebut.
"Iya betul (masih tilang manual). Kita sampaikan kepada anggota di lapangan, lalu ditangkap," kata Yusuf.
Untuk diketahui, sistem e-TLE untuk pengendara motor akan diberlakukan mulai 1 Februari 2020. Sebelum tilang e-TLE bagi sepeda notor diberlakukan, Ditlantas Polda Metro Jaya lebih dahulu mensosialisasikan sistem e-TLE kepada masyarakat.
Adapun lokasi kamera e-TLE terhadap pengendara motor berada di dua titik, yakni di kawasan Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin dan di jalur Transjakarta koridor 6. (firda/mb)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT