Donny Saragih Pernah Dilaporkan Gelapkan Dana Operasional Transjakarta Rp1,4 Miliar

Selasa 28 Jan 2020, 14:35 WIB
Donny Saragih, mantan Dirut Transjakarta (kiri).(ist)

Donny Saragih, mantan Dirut Transjakarta (kiri).(ist)

JAKARTA – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Transjakarta Donny Andy Saragih dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Saat dilaporkan pada September 2018 lalu, Donny masih menjabat sebagai general manager PT Eka Sari Lorena Transport.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Donny diduga menggelapkan uang denda operasional Transjakarta sebesar Rp 1,4 miliar. Saat itu, pembayaran dana operasional menggunakan cek. 

"Ada 8 cek yang nyatanya kosong semua, total sekitar Rp 1,4 miliar," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020).

Adapun nomor laporan tersebut teregister dengan nomor LP/5008/IX/2018/PMJ/Dit. Reskrimum, tanggal 18 September 2018, dengan pelapor Artanta Barus. Selain Donny, Artanta juga melaporkan dua orang lainnya, yakni Agus Basuki dan Sunani.

Hingga kini, polisi masih menyelidiki kasus yang menyeret mantan Dirut Transjakarta tersebut. Pasalnya, polisi belum memintai klarifikasi Donny terkait dugaan penggelapan dan penipuan itu.

"Masih dalam tahap penyelidikan ya. Sampai saat ini, yang bersangkutan (Donny) belum bisa diambil keteranganya," jelas Yusri.

Sebelumnya diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan membatalkan Donny Andy S. Saragih sebagai Direktur Utama (Dirut) Transjakarta. Padahal, Donny baru menjabat sebagai Dirut Transjakarta selama lima hari belakangan.

Pasalnya, Donny terbukti menyampaikan pernyataan tidak benar dalam administrasi sebagai syarat saat akan menjadi Dirut Transjakarta.

Pembatalan Donny terhitung sejak Senin (27/1/2020), sementara ia resmi diangkat sebagai Dirut Transjakarta pada Kamis (23/1/2020). Pembatalan ini diputuskan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Transjakarta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). (firda/tri)

Berita Terkait
News Update