JAKARTA - Menjabat Dirut Transjakarta 5 hari, Donny Andy S Saragih mengundurkan diri. Donny Saragih mengaku lebih dulu mengundurkan diri sebagai Dirut Transjakarta sebelum jabatannya tersebut dibatalkan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Transjakarta.
Donny menyampaikan, pengunduran dirinya disampaikan kepada Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Amin Subekti.
"Kalau itu aku yang kirim pesan ke Pak Amin bahwa aku resign. Dari siang (hari ini) saya sudah mengundurkan diri," kata Donny dikonfirmasi wartawan, Senin (27/1/2020).
Hal itu dilakukan oleh Donny lantaran dirinya mengaku tidak kuat dengan berbagai tekanan yang dirinya merasa tidak bersalah. Dia juga mengaku tidak ingin merusak tananan birokrasi Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
"Karena saya mungkin gak kuat soal yang gitu-gitu. Saya orang kerja, bukan orang politik. Daripada jadi merusak tatanan Pak Gubernur, iya kan. Harus ada yang gentleman. Harus ada yang ngalah. Dan saya ngalah untuk kelangsungan dan kenyamanan. Saya kan hormat. Pak Gubernur angkat saya, tiba-tiba dibuat seperti ini kan saya nggak enak sama beliau," ujar Donny.
Selain itu, Donny mengaku tidak melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi, tiap calon direksi harus mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian serta harus terbukti 'Cakap Melakukan Perbuatan Hukum'.
Aturan dan Pergub tersebut yang dijadikan landasan Donny dibatalkan sebagai Dirut Transjakarta. Menurutnya, dalam aturan tersebut yang dimaksud Cakap Melakukan Perbuatan Hukum adalah pernah terbukti menyelewengkan anggaran BUMD atau BUMN, sedangkan kasus yang menjeratnya bukan terkait hal itu.
"Nggak ada yang dilanggar loh pada saat rekrutmen. Semua poin-poin yang ada Pergub, tidak ada yang terlanggar. Saya kan bukan masalah uang. Yang ada di Pergub itu apabila tidak cakap dan kena hukuman untuk masalah keuangan BUMN atau BUMD, gitu lho. Saya kan bukan masalah uang," kata dia.
"Jadi sebenarnya Pemprov dan pak Gubernur tidak salah. Bukan beliau bukan tidak telaten atau tidak teliti. Memang tidak ada yang dilanggar. Prosesnya kan ada persyaratannya dan itu masuk semua," imbuh Donny. (Yendhi/win)