JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas vonis mantan Ketum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi.
"Vonis majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin Senin (27/1/2020).
Sebelumnya, Majelus hakim Pengadilan Negeri Tipikor terhadap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi. Romi dijatuhi vonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang meminta agar hakim memberikan hukuman 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Ia menambahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada PT Jakarta melalui PN Tipikor Jakarta Pusat. "Perkara atas nama Romahurmuziy, JPU KPK menyatakan sikap melakukan upaya hukum banding," kata Ali Fikri.
Selain itu, lanjut Ali Fikri, tidak dipertimbangkannya uang pengganti sebesar Rp46,4 juta. Menurut hakim dalam pertimbangannya, Rommy telah mengembalikan uang Rp250 juta dan Rp20 juta.
Alasan lainnya, kata dia, adalah Jaksa KPK menyoroti soal terkait pencabutan hak politik yang tidak dikabulkan Majelis hakim.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara kepada Romahurmuziy dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Romahurmuziy dinyatakan bersalah menerima suap jual beli jabatan di Kementerian Agama sebesar Rp 255 juta dari Haris Hasanudin yang mengikuti seleksi Kepala Kanwil Agama Jawa Timur.
Muafaq Wirahadi. Suap tersebut berkaitan proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik. (johara/win)