Kejagung Periksa 11 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya

Senin 27 Jan 2020, 19:20 WIB
Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA –  Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 11 saksi terkait pengembangan kasus dugaan korupsi Jiwasraya yang rugikan negara Rp 13,7 Trilliun. Senin (27/1/2020).

Lima di antaranya terdata sebagai karyawan Benny Tjokrosaputro di PT Hanson Internasional. Kelima karyawan PT Hanson Internasional yakni Rita Manurung, Maya Hartono, Maria Josepha Bera, RA Hijrah Kurnia/Nunu, dan Esti Tanzil.

Selain itu penyidik juga memeriksa Komisaris Utama PT Corfina Capital, Suryanto Wijaya dan Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti, Tan Kian.

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan oleh penyidik dalam pengembangan kasus korupsi Jiwasraya.

Kejagung juga memanggil empat nama lainnya yang tidak disebutkan jabatan dan instansinya. Mereka adalah Muhammad Karim, Halim Hayono, Ferry Budiman Tanja Tan, dan Arif Budiman.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menerangkan, pihaknya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi jiwasraya. "Ini daftar hadir hari ini, 11 saksi diperiksa. Mereka merupakan saksi perkara Jiwasraya," kata Hari. (adji/tri)

News Update