ADVERTISEMENT

Baru Lima Hari, Jabatan Donny Andy S Saragih Sebagai Dirut Transjakarta Dibatalkan

Senin, 27 Januari 2020 15:35 WIB

Share
Baru Lima Hari, Jabatan Donny Andy S Saragih Sebagai Dirut Transjakarta Dibatalkan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA –  Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan batalkan Donny Andy S. Saragih sebagai Direktur Utama (Dirut) Transjakarta yang baru lima hari menjabat.

Pasalnya, dia terbukti menyampaikan pernyataan tidak benar dalam administrasi sebagai syarat saat akan menjadi Dirut Transjakarta.

Pembatalan Donny terhitung sejak hari ini, Senin (27/1/2020) sementara dia resmi diangkat sebagai Dirut Transjakarta pada Kamis (23/1/2020). Pembatalan ini diputuskan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Transjakarta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kepala Badan Pembinaan (BP) BUMD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, dalam keterangan pers tertulisnya mengatakan bahwa Donny telah terbukti menyatakan hal tidak benar untuk kepentingan dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD ketika menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Transportasi Jakarta (2017-2022).

Menurut Faisal, merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi, tiap calon direksi harus mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian serta harus terbukti 'Cakap Melakukan Perbuatan Hukum' dengan membuat Surat Pernyataan Cakap Melakukan Perbuatan Hukum. 

"Walaupun Donny Saragih telah mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian dan lolos untuk posisi direksi di BUMD Pemprov DKI Jakarta, namun pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan bahwa tidak pernah dihukum (butir 2 Surat Pernyataan) ternyata tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," kata Faisal dalam keterangannya.

Disampaikan Faisal, pada Sabtu (25/1/2020) BP BUMD menerima laporan tentang status hukum Donny Saragih, kemudian melakukan verifikasi dan terbukti laporan tersebut benar. Bahwa Donny terbukti pernah tersangkut hukum atas kasus penipuan. 

"Keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari pelaksanaan tugas BP BUMD sebagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang memiliki fungsi untuk melakukan pembinaan terhadap BUMD," ucap Faisal.

Sebagai gantinya, PT. Transportasi Jakarta melalui keputusan pemegang saham mengangkat Yoga Adiwinarto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Transjakarta.

"Rilis pers ini menegaskan bahwa segala keputusan yang diambil dalam surat keputusan para pemegang saham di luar RUPS PT Transjakarta tanggal 23 Januari 2020 dinyatakan batal," tandas Faisal. (yendhi/tri)

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Tri Haryanti
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT