15 WNA Asal Afrika Selatan dan Nigeria Diamankan di Imigrasi Tangerang

Senin 27 Jan 2020, 22:08 WIB
Jajaran Imigrasi kelas I Tangerang saat mengamankan ke 15 orang WNA asal Nigeria dan Afrika Selatan.  (anton)

Jajaran Imigrasi kelas I Tangerang saat mengamankan ke 15 orang WNA asal Nigeria dan Afrika Selatan. (anton)

TANGSEL - Lima dari 15 orang warga negara asing (WNA)  asal Afrka Selatan dan Nigeria bakal dideportasi  karena tidak memiliki identitas dan yang paspornya sudah habis masa berlaku diamankan jajaran Imigrasi kelas I non TPI Tangerang.

                "Mereka kami amankan di dua apartemen yaitu apartemen Great Western Resort Kota Tangerang dan apartemen Casa De Parco, Serpong,  Kota Tangsel atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas mereka,” ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Banten, Imam Suyudi, Senin (27/1/2020).

Ada lima WNA yang overstay terancam terkena sanksi administrasi berupa deportase dan blacklist alias tidak boleh datang kembali ke-indonesia terutama Tangerang dan Kota Tangsel. 

Menurut dia, mereka ber lima diduga melanggar pasal 78 ayat 3 UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka akan dikenakan sanksi administrasi berupa deportasi dan ditangkal masuk ke wilayah Indonesia atau blacklist.

Aktivitas ke-15 WNA tersebut di Indonesia sampai saat ini masih didalami dan belum ada yang mengarah ke kejahatan siber ataupun kejahatan lainnya.

"Saat mereka diamankan hanya melakukan aktivitas di depan laptop, handphone dan beberapa perangkat komputer yang menjadi barang bukti," tuturnya.

Sampai saat ini masih belum dapat disimpulkan aktivitasnya apakah kriminal atau kasus-kasus lain yang jelas masih terus didalami petugas. (anton/win) 

Berita Terkait

News Update